Luhut Tak Khawatir Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Bisnis PCR, Jubir: Semua yang Dilakukan Beliau adalah Pengabdian untuk Negara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Dok. Kemenko Marves)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang ramai diisukan terlibat bisnis PCR. Karena itu, Luhut pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi mengatakan Luhut mengaku tak khawatir mengenai laporan tersebut.

"Jadi Pak Luhut sendiri tidak merasa khawatir dengan laporan tersebut, karena memang tidak ada yang ditutupi, apalagi untuk tujuan bisnis pribadi. Tidak pernah ada keuntungan pribadi dalam bentuk apa pun yang diterima Pak Luhut dari bantuan yang selama ini diberikan," tuturnya kepada wartawan, Jumat, 5 November.

Meski begitu, kata Jodi, pihaknya menghargai pelaporan tersebut. Menurut dia, sebagai negara demokrasi, semua setara di mata hukum, dan siapa pun punya hak untuk membuat laporan seperti itu.

"Selama memenuhi syarat dan kualitas pengaduan sesuai mekanisme hukum di KPK. Kita menghargai proses itu," katanya.

Jodi mengatakan semua yang dilakukan Luhut selama ini adalah bentuk kontribusi dan pengabdiannya untuk negara. Menurut Jodi, semua pengambilan keputusan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga dilakukan secara transparan

"Semua pengambilan kebijakan terkait PPKM juga dilakukan secara transparan untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan PPKM terbukti berhasil menurunkan kasus COVID di Indonesia," ucapnya.

Karena itu, Jodi pun menekankan kalau Luhut tidak sama sekali mengambil keuntungan dari PT GSI. Menurutnya, apa yang diperoleh PT GSI itu akan bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus membantu Kementerian Kesehatan.

"Keuntungan yang diperoleh GSI itu juga digunakan kembali untuk bermanfaat bagi masyarakat, seperti untuk memberikan tes swab gratis dan juga genome sequencing secara gratis untuk membantu Kementerian Kesehatan, bukan dibagi-bagi dalam bentuk dividen kepada pemegang saham atau dalam bentuk lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, dua menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilakukan karena mereka diduga berbisnis di balik proses pengadaan alat PCR yang merupakan alat tes untuk mendeteksi COVID-19.

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke KPK. Pelaporan ini muncul karena adanya desas-desus yang menyatakan kedua menteri di Kabinet Indonesia Maju ini bermain di balik bisnis PCR.

"Kami ingin melaporkan desas-desus di luar bahwa ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir," kata Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal usai menyampaikan pelaporan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 November.

Adapun yang jadi dasar pelaporan ini, kata Alif, karena dugaan bisnis ini membuat masyarakat kesulitan di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, laporan ini dibuat karena harga tes PCR kerap berubah dan tidak jelas harga dasarnya.