Bagikan:

JAKARTA – Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,11 persen secara tahunan (year on year/YoY) pada 2025 menyimpan kejanggalan. Karena, ada yang tidak sinkron antara laju pertumbuhan dan struktur penyumbang produk domestik bruto (PDB).

Pada 5 Februari, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pertumbuhan ekonomi nasional 2025 sebesar 5,11 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2024 yang mengalami pertumbuhan sevesar 5,03 persen.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan, laju pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2025 tumbuh 5,39 persen, tertinggi sejak pandemi COVID-19. Laju pertumbuhan ini juga jauh lebih cepat dari triwulan III-2025 yang sebesar 5,04 persen YoY, dan jauh lebih kencang dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya atau triwulan IV-2024 sebesar 5,02 persen YoY.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, capaian pada triwulan IV tersebut merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir untuk periode akhir tahun. Perkembangan ini dinilai sebagai modal awal karena sebagian mesin ekonomi belum sepenuhnya berjalan optimal sepanjang 2025.

”Ini jadi sinyal positif (untuk pertumbuhan ekonomi 2026). Secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi lumayan, tumbuh 5,11 persen. Yang penting, arah ekonomi sudah membalik,” ujar Purbaya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/2/2026).

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

Tak Sinkron dengan Penyumbang PDB

Pertumbuhan ekonomi adalah pertumbuhan PDB suatu wilayah, dalam hal ini negara. PDB merupakan akumulasi nilai dari konsumsi rumah tangga, investasi, belanja pemerintah, serta ekspor barang dan jasa dikurangi nilai impor.

BPS mengklaim pertumbuhan aktivitas manufaktur, konsumsi domestik, dan dorongan fiskal menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025. Masih menurut BPS, PDB Indonesia atas dasar harga berlaku (ADHB) pada 2025 mencapai Rp 23.821,1 triliun. Dengan basis penghitungan ini, pertumbuhan PDB atau pertumbuhan ekonomi secara tahunan mencapai 5,11 persen.

Melihat data yang dirilis BPS terkait pertumbuhan ekonomi nasional, Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menyoroti sejumlah kejanggalan. Ia menilai ada indikasi motif terselubung dalam pencatatan angka pertumbuhan ekonomi tersebut. Menurut dugaannya, perhitungan PDB disesuaikan demi menjaga rasio defisit fiskal tetap terkendali.

“Mengubah fakta PDB agar defisit fiskal terjaga. Cacat berpikir, itu yang tergambar di benak saya ketika mendengar pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 di angka 5,11 persen YoY, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2025 sebesar 5,39 persen yoy,” ujar Huda kepadaVOI.

Badan Pusat Statistik merilis data angka pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 sebesar 5,11 persen. (Web BPS)

Menurut dia, secara kumulatif sepanjang 2025, konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tidak tumbuh melampaui 5,11 persen, padahal kedua komponen ini berkontribusi 82,65 persen terhadap PDB. Hal ini pun memunculkan pertanyaan mendasar soal sumber utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Lalu sumber pertumbuhan yang membuat angka menjadi 5,11 persen itu berasal dari mana?” katanya.

Dalam paparannya beberapa waktu lalu, Kepala BPS Amalia Adinggar menyebut ekspor sebagai komponen dengan pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 7,03 persen. Namun Huda menjelaskan, ekspor tidak bisa berdiri sendiri, karena ada impor dalam aktivitas perdagangan internasional.

Meski net ekspor tumbuh tinggi, kata Huda, kontribusinya terhadap PDB relatif terbatas, hanya 8,47 persen. Sehingga, tidak logis jika menjadi pendorong utama pertumbuhan agregat.

Berkebalikan dengan Penerimaan Pajak

Kondisi ekonomi yang disebut baik-baik saja, setidaknya jika merujuk pernyataan BPS, justru berkebalikan dengan kondisi penerimaan pajak, di mana penerimaan perpajakan mengalami kontraksi cukup dalam terutama yang berhubungan dengan konsumsi, baik PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Secara logika, ucap Huda, justru ketika kondisi ekonomi membaik maka penerimaan pajak pun seharusnya meningkat. “Sewajarnya, ketika ekonomi baik, penerimaan pajak juga membaik. Alhasil, angka yang kontradiktif ini menjadi pertanyaan,” tuturnya.

Kejanggalan lainnya adalah, dari sisi triwulan, konsumsi rumah tangga meningkat menjadi 5,11 persen pada akhir tahun, dan ini sejalan dengan kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen. Namun, ia mengingatkan bahwa konsumsi rumah tangga pernah tumbuh di atas 5,11 persen tanpa diikuti pertumbuhan ekonomi sebesar 5,39 persen.

“Artinya, pengungkit utama tetap PMTB,” katanya.

Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, Huda pun mempertanyakan apakah kenaikan PDB memiliki kaitan dengan upaya menjaga rasio defisit fiskal terhadap PDB. Ia mencontohkan, dengan defisit fiskal sebesar Rp659,1 triliun dan rasio defisit 2,92 persen, maka dibutuhkan PDB atas dasar harga berlaku sekitar Rp23.804 triliun.

“Angkanya hampir serupa dengan apa yang diumumkan oleh BPS. Apakah ada pesanan khusus dari Kementerian Keuangan?” ujar Huda menyudahi.