Bagikan:

JAKARTA – Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Billy Mambrasar menjadi perbincangan warganet dan sempat viral di platform media sosial, terutama X alias Twitter. Billy dituding melanggar aturan beasiswa karena statusnya sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemilik nama lengkap Gracia Billy Mambrasar ini telah menyelesaikan pendidikan magister di Australian National University pada 2014. Pada 2017, Billy dinyatakan lolos seleksi beasiswa LPDP di bawah Kementerian Keuangan untuk jenjang S3 atau Doktor.

Sebelum menjalani studi Billy telah mengikuti kegiatan Persiapan Keberangkatan (PK) Angkatan 128 pada Oktober 2018 sebagai syarat yang harus dilakukan oleh penerima beasiswa LPDP.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar saat menunjukan dokumen rekomendasi perlindungan hutan di Papua Selatan, bertempat di Istana Merdeka, Selasa (5/6/2024). (ANTARA/HO-Humas Stafsus Presiden/aa)

Namun ketika diangkat menjadi stafsus Presiden Jokowi pada akhir 2019, Billy mengajukan penundaan kepada LPDP agar studi S3 ditunda lebih dulu. Surat permohonan penundaan atas nama Billy Mambrasar diterima LPDP dengan alasan tersebut.

Pria kelahiran 1990 ini sudah memulai perkuliahan doktor pada Februari 2023. Artinya, Billy Mambrasa menunda studi S3 selama enam tahun. Yang membuat masalah beasiswanya makin pelik, selama masa penundaan tersebut ia menjalani kualiah S2 lagi di Harvard University. 

Fleksibilitas Waktu Penundaan Dipertanyakan

Merujuk pada laman resmi LPDP, penerima beasiswa dapat menunda waktu studi paling lama satu tahun akademik bila yang bersangkutan sakit, hamil dan/atau melahirkan untuk perempuan, mengalami kendala dalam memperoleh visa, mengalami bencana, dan wabah.

Selain itu, penerima beasiswa juga dapat menunda waktu mulai studi paling lama dua tahun akademik bila telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, dan mendapatkan penugasan dari pejabat sekurang-kurangnya setingkat menteri.

Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso membenarkan Billy adalah penerima beasiswa LPDP program doktor hasil seleksi beasiswa pada 2017. Terkait periode penundaan yang cukup lama hingga enam tahun, Dwi mengakui pria asal Papua ini mendapat fleksibiltas waktu yang dapat diberikan hingga memungkinkan dilaksanakannya studi.

"Billy ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Staf Khusus Presiden pada akhir 2019. Disebabkan adanya penunjukan jabatan tersebut, Billy telah menyampaikan pengajuan kepada LPDP agar studi S3 yang akan dijalani dapat ditunda," kata Dwi melalui keterangan tertulis.

"Ketentuan fleksibilitas pemberian waktu penundaan studi diberlakukan secara umum kepada semua penerima beasiswa LPDP bila mendapatkan penugasan negara dari pejabat minimal setingkat menteri," kata Dwi.

Sedangkan terkait dugaan yang menyebut Billy menerima beasiswa LPDP saat kuliah magister di Harvard University ketika dirinya sedang dalam masa penundaan, pihak LPDP membantahnya.

Berdasarkan ketentuannya, LPDP tidak memberikan beasiswa pada jenjang pendidikan yang telah diselesaikan. LPDP memastikan penyaluran beasiswa Billy dilakukan saat memulai studi pada 2023.

"Untuk kegiatan studi S2 Billy, dalam masa izin penundaan studi tersebut, belum diatur secara spesifik sehingga belum bisa dinyatakan sebagai pelanggaran," kata LPDP.

Billy sendiri mengklarifikasi tudingan dirinya menggunakan beasiswa LPDP untuk studi S2 di Harvard University. Pria lulusan Institut Teknologi Bandung ini menegaskan program studi S2 yang ia tempuh di Harvard dilakukan dengan beasiswa Tanoto Foundation.

Sebuah Pelanggaran

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji melalui pesan singkatnya kepada VOI menegaskan, penundaan memulai studi beasiswa LPDP seharusnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dihubungi terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai apa yang dilakukan Billy Mambrasar adalah sebuah pelanggaran.

“Ada perilaku koruptif di sana, karena aturannya seharusnya dua tahun, jadi dia ini tidak jujur,” ujar Trubus kepada VOI.

“Seharusnya memang tidak boleh, karena stafsus kan statusnya fungsional, bukan pejabat negara, kalau menteri baru pejabat negara. Saya lihat ada perilaku diskriminatif di sini,” imbuhnya.

Trubus khawatir apa yang dilakukan Billy bisa dijadikan role model oleh pihak lain, apalagi penerima beasiswa LPDP sempat menjadi perbincangan, termasuk keengganan mereka kembali ke Indonesia.

Ilustrasi - Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Billy Mambrasar, yang menunda waktu mulai studi S3 dari beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dinilai melanggar aturan. (Unsplash) 

“Seharusnya ketika dia mulai studi doktornya ya pakai biasaya sendiri, karena tidak sesuai dengan ketentuan LPDP,” Trubus menyudahi.

Kasus Billy Mambrasar menunda studi doktor dari beasiswa LPDP selama enam tahun baru ketahuan akhir-akhir ini, setelah ramai dibahas di X. Berkaca dari kasus tersebut, menjadi bukti bahwa tidak ada transparansi soal aturan penundaan studi.

Padahal transparansi adalah sebuah landasan penting untuk membangun hubungan kuat antara organisasi dengan publik, salah satunya berupa keterbukaan informasi.

Sorotan yang diberikan warganet kepada LPDP merupakan salah satu dampak dari lemahnya implementasi transparansi. Jika hal tersebut tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin reputasi lembaga akan terpengaruh.