Sidik Kasus Korupsi di Tabanan Bali, KPK Geledah Kantor DPRD Sampai Dinas PUPR
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bahkan menyatakan para penyidik telah rampung melakukan penggeledahan pada Rabu, 27 Oktober.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali," ungkap Ali kepada wartawan, Kamis, 28 Oktober.

"Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun 2018," sambungnya.

Sejumlah lokasi yang telah digeledah KPK adalah kantor Dinas PUPR, Bapelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," tegas Ali.

Meski telah membenarkan melakukan penyidikan terkait dugaan suap itu tapi KPK belum memaparkan para tersangka dan modus korupsi yang dilakukan. Ali mengatakan informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal apa yang disangkakan, dan tentu siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ali.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," pungkasnya.