Bikin Onar di Masyarakat, 72 Anggota Pencak Silat Pelaku Kekerasan di Jatim Diringkus Polisi
Rilis kasus pelaku kekerasan di Polda Jatim/DOK Kepolisian

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 72 anggota perguruan pencak silat di Jawa Timur yang jadi pelaku kekerasan akhirnya diringkus polisi. Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap masyarakat, terjadi di delapan daerah di Jatim selama September-Oktober.

"Aksi kekerasan ini sangat meresahkan masyarakat, para anggota perguruan pencak silat ini melakukan aksinya saat konvoi setelah selesai pengesahan sebagai anggota pencak silat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 28 Oktober.

Gatot mengatakan, total ada 22 laporan dari masyarakat terkait aksi kekerasan di delapan daerah di Jatim. Yaitu terdapat lima laporan di Polres Kabupaten Lamongan, Gresik dan Jombang masing-masing dua laporan, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar masing-masing satu laporan, dan Nganjuk delapan laporan. 

Sementara dari 72 orang pelaku kekerasan itu, sebanyak 53 pelaku di antaranya berusia dewasa, dan 19 orang sisanya masih usia anak-anak di bawah umur. Rinciannya, Polres Lamongan 13 dewasa dan tiga anak, Polres Jombang enam dewasa. 

Kemudian, Polres Kediri Kota dua dewasa, Polres Gresik satu dewasa, Polres Nganjuk 24 dewasa dan 10 anak, Polresta Malang empat dewasa dan satu anak, Polres Blitar dua dewasa dan Polres Bojonegoro lima anak.

"Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang atau pun barang di muka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," katanya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Bagi tersangka yang masih di bawah umur, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.