Bagikan:

MADIUN - Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menyatakan jajarannya akan fokus memantau proses pembongkaran atau penertiban ratusan tugu pencak silat di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang dibangun di tanah aset pemerintah.

Pihaknya melakukan pendataan yakni ada sebanyak 637 tugu pencak silat yang berdiri, baik di tanah aset pemerintah maupun di lahan pribadi warga.

"Dari jumlah itu, hanya 57 tugu pencak silat yang dibangun di tanah warga. Artinya ada 580 tugu pencak silat yang dibangun di tanah aset pemerintah, baik itu desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi," ujar AKBP Anton dikutip ANTARA, Senin, 10 Juli.

Kapolres menjelaskan pembongkaran tugu pencak silat tersebut menindaklanjuti surat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur Nomor: 300/5984/209.5/2023 tentang penertiban/pembongkaran tugu perguruan silat di daerah tertanggal 26 Juni 2023. Pembongkaran paling lambat pada pertengahan bulan Agustus 2023.

Keputusan surat dari Bakesbangpol Jatim itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bakesbangpol Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim, Ketua Umum PSH Winongo dan PSHT, serta beberapa pihak terkait lainnya yang berlangsung tanggal 26 Juni 2023.

"Tugu-tugu yang berada di tanah fasilitas negara ini yang harus ditertibkan sesuai surat Bakesbangpol Jatim tersebut. Sebab, sangat berpotensi mengakibatkan konflik, karena jalur-jalur tersebut dilewati oleh warga-warga perguruan silat lain apabila akan melakukan kegiatan ataupun setelahnya," ujar Anton.

Terkait hal itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan lain dan para pengurus perguruan pencak silat akan melakukan rakor untuk membahas tindak lanjut dari surat penertiban tersebut.

"Saat ini kita sedang menjalin komunikasi antar-pengurus pencak silat dan pemangku kepentingan secara intens. Kami juga mengharapkan adanya kesadaran kolektif dari perguruan untuk membongkar sendiri tugu yang mereka buat," tuturnya.

Adapun latar belakang dari pembongkaran tugu perguruan silat tersebut sesuai surat edaran dari Bakesbangpol Jatim adalah untuk menjaga kerukunan, menjaga rasa kebersamaan, mengantisipasi konflik karena tugu-tugu tersebut membuat ketidaknyamanan masyarakat yang seolah-olah mencitrakan wilayah tersebut identik dengan suatu perguruan silat.