Bagikan:

SUMSEL - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran pos timbangan perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Distrik Selaro, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ketiga tersangka berinisial J, T, dan I ini merupakan warga setempat yang nekat melakukan pembakaran pos pada Selasa, 19 Oktober lalu karena tidak terima polisi menutup sumur minyak masyarakat di kawasan tersebut.

“Tiga tersangka ini yang berperan secara signifikan dalam pembakaran. Motif mereka berangkat dari penegakan hukum menutup sumur minyak ilegal di kawasan tersebut,” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto di Palembang, Antara, Senin, 25 Oktober. 

Menurut Kapolda, pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait sebab akibat hingga aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat tersebut hingga harus ditutup.

Namun tindakan yang dilakukan itu ternyata tidak disukai oleh oknum masyarakat hingga terjadinya pembakaran pos.

“Sudah sosialisasi namun mereka malah mengamuk dengan membakar pos dengan demikian kasus ini masih akan kami dalami lagi mencari siapa dalang yang memprovokasi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hisar Siallagan mengatakan, para tersangka berkeinginan untuk kembali masuk ke kawasan sumur minyak yang sudah ditutup tersebut.

Kemudian mereka melihat di pos timbang yang sudah menjadi tempat bersiaga dari petugas keamanan didampingi personel TNI/Polri. Sehingga membuat mereka marah seraya tak terima atas pengetatan penjagaan setelah penutupan sumur minyak itu.

Lalu tersangka yang marah menghubungi beberapa orang lain lagi hingga terkumpul lebih dari 100 orang. Sekitar pukul 21.45 WIB rombongan massa tersebut menerobos masuk ke kawasan konsesi lalu melakukan pembakaran.

“Diperkirakan ada 100 orang yang dipanggil tersangka, terbukti dari rekaman Whatsapp di handphone mereka. Lalu tugasnya ada yang membungkus minyak, menyiram bahan bakar, ada yang membakar,” kata dia.

Saat kejadian ada enam orang personel BKO dan tiga petugas keamanan perusahaan mereka aman dan dari peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.

Atas perbuatan tersangka mereka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Pelaku yang sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran, ledakan, sehingga menimbulkan bahaya umum atau nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.