PALEMBANG - Ribuan orang warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menggelar demonstrasi meminta pemerintah provinsi ini melegalkan kegiatan pertambangan minyak bumi tradisional.
Demonstrasi yang diikuti sekitar 1.800 orang warga digelar di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang berlangsung secara tertib dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri setempat.
"Kedatangan kami jauh dari pelosok ini meminta Gubernur dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) segera membuat aturan atau kebijakan sehingga pekerjaan penambangan minyak menjadi legal," kata Koordinator Aksi Rico Roberto di lokasi demonstrasi dilansir ANTARA, Rabu, 8 Maret.
Menurut Rico, kegiatan menambang minyak bumi tradisional sangat penting bagi warga Muba karena merupakan mata pencaharian tunggal untuk menghidupi keluarga mereka.
Bahkan, ia menyebutkan menambang minyak sudah menjadi budaya di "Bumi Serasan Sekate" secara turun-temurun dimulai jauh sebelum era kolonialisme Belanda masuk di kabupaten itu.
Adapun sumur-sumur tambang minyak di Kabupaten Muba tersebut tersebar di berbagai kecamatan di antaranya seperti Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, dan Mangun Jaya.
"Dari kegiatan ini hasilnya bukan hanya untuk ekonomi warga, tapi juga menopang perekonomian daerah bahkan negara dari pungutan pajak," kata dia.
Atas kemanfaatan tersebut, Rico berharap pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan mereka secara jernih ketimbang terus melaksanakan operasi penutupan tambang mengerahkan personel kepolisian.
Pihaknya pun memastikan siap menyepakati apapun ketentuan regulasi yang dibuat nantinya asalkan berkeadilan termasuk dalam hal pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya memfasilitasi perwakilan dari massa aksi untuk beraudiensi dengan pejabat pemerintah provinsi menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Sebanyak 1.000 orang personel gabungan TNI dan Polri berperalatan lengkap termasuk empat unit mobil pengurai massa disiagakan di kawasan Kantor Gubernur Sumsel untuk menjamin keamanan demonstrasi.
"Perwakilan massa aksi sedang beraudiensi dengan pejabat Pemprov dan Wakapolda Sumatera Selatan," kata dia.
Berdasarkan pantauan di lokasi demonstrasi proses audiensi berlangsung tertutup hingga akhirnya massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 16.30 WIB.
Pemerintah Provinsi, Forkopimda Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Muba saat ini sedang membahas aturan terkait legalitas pertambangan rakyat bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI sehingga potensi pemanfaatannya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan sebagaimana fakta yang ada di lapangan.
Polda Sumatera Selatan serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Sumatera Bagian Selatan memetakan saat ini terdapat sebanyak 7.754 sumur minyak yang tersebar di beberapa kecamatan di Muba.
Jumlah sumur tambang minyak tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 5.482 sumur.
Pelaku hanya membutuhkan modal sekira Rp30 juta untuk biaya pembuatan satu lubang tambang sumur minyak tradisional.
Kemudian, modal yang dikeluarkan tersebut dapat ditutupi oleh pendapatan yang diperoleh dari hasil menambang minyak selama satu bulan.
BACA JUGA:
Selain itu kerusakan lingkungan seperti pencemaran aliran sungai dan eksploitasi kawasan hutan di Muba menjadi sisi lain yang timbul dari aktivitas pertambangan itu dan mesti diperhatikan.
Bahkan, tak sedikit sumur tambang minyak tradisional meledak hingga menelan korban jiwa. Terakhir satu korban tewas atas ledakan sumur di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.
Kepala Polda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus R Wibowo mengatakan oleh sebab itu dibutuhkan pembahasan secara luas dari berbagai aspek untuk dituangkan dalam sebuah regulasi sebelum melegalkan pertambangan minyak tradisional.
Selama regulasi yang melandasi keabsahan kegiatan penambangan minyak tersebut belum ada, maka kegiatan tersebut merupakan tindak pidana yang ada sanksi hukuman badan maupun denda, kata dia.
Sambil menunggu kepastian regulasi, perlu dibuat rencana tata kelola yang setidaknya memenuhi kaidah pertambangan dan pengolahan minyak bumi yang aman, bersih dan sehat.
“Dengan regulasi yang mudah dioperasionalkan di lapangan, diharapkan tidak ada lagi kegiatan penambangan atau pengeboran minyak ilegal, sehingga memperkecil terjadinya kerusakan lingkungan maupun bahaya kebakaran, serta akan ada penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” papar Albertus.