Bagikan:

JAKARTA - JAKARTA - Sebanyak 365 personel aparat gabungan menutup pengolahan minyak bumi ilegal atau illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Pekan kedua Juni 2024 ini kami kembali turun melakukan operasi gabungan penutupan/penertiban pengolahan minyak tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Muba karena kegiatan itu melanggar hukum, berpotensi membahayakan keselamatan jiwa warga sekitar dan menimbulkan kerusakan lingkungan," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, di Palembang, Sumsel, Jumat 7 Juni, disitat Antara.

Dia menjelaskan, sesuai perintah Kapolda Sumsel. dalam kegiatan penertiban dilakukan dengan cara preemtif, preventif, penindakan terukur dan pemulihan (recovery).

"Operasi penertiban ini diutamakan pendekatan persuasif agar masyarakat yang mempunyai tempat pengolahan minyak bersedia membongkar sendiri," ujarnya.

Menurut dia, personel di lapangan diingatkan agar tidak menggunakan senjata atau adanya letusan senjata api selama berlangsungnya operasi yang ditargetkan selama empat hari itu.

Dengan cara pendekatan kepada masyarakat yang memiliki lokasi pengolahan minyak, sejauh ini kegiatan operasi penertiban illegal refinery di wilayah Kabupaten Muba berlangsung dengan aman dan lancar.

Selain melakukan penertiban, personel di lapangan juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan illegal refinery karena kegiatan itu melanggar hukum dan berbahaya karena cukup sering terjadi ledakan di tempat pengolahan minyak ilegal dengan menimbulkan korban jiwa.

Adapun personel aparat gabungan yang teribat dalam kegiatan ini terdiri dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Polres Musi Banyuasin (Muba), Denpom Muba, Koramil Sungai Lilin, SKK Migas, dan instansi Pemkab Muba.