SURABAYA - Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tiga orang tersangka pinjaman online (pinjol) di Surabaya. Ketiganya mengancam nasabah melalui penagihan pinjol.
"Padahal korban BSB (pelapor) telah melunasi pinjamannya, tapi tersangka malah mengancam BSB," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Senin, 25 Oktober.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni ASA (31), RH alias Asep (28) dan APP (27). Kasus ini terungkap pada Desember 2020, di mana BSB (pelapor) mengajukan pinjol di "Rupiah Merdeka dan Dana Now".
Pada Februari 2021, BSB melunasi pinjamannya. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.
Saat itu, kata Nico, tersangka ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat "Peringatan Anjixxx Baxx (BSB), kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak-kontak lo dan kusebar wajah lo ke media sosial, dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau. Bayar sekarang juga bxxx”. Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim oleh tersangka RH ke BSB.
Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Setelahnya pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Polisi kemudian menangkap ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan pada 18 Oktober 2021, polisi menangkap RH alias Asep.
Menurut Nico, para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya, serta mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya.
"Para tersangka juga mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu. Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," katanya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection.
BACA JUGA:
Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis, 7 Oktober 2021, di mana korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun WhatApp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya".
"Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," kata Nico.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.