KPK Sita Uang dan Dokumen di Rumah Dodi Reza Alex Noerdin Terkait Dugaan Suap Infrastruktur
Dodi Reza Alex (Foto: DOK HUMAS KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan dokumen saat menggeledah dua lokasi, termasuk kediaman pribadi Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Penggeledahan ini dilakukan pada Sabtu, 23 Oktober lalu di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, Dodi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 25 Oktober.

Selain menggeledah kediaman Dodi Reza, KPK juga menggeledah bangunan yang ada di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

"Dari dua lokasi yang dimaksud tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali.

Lebih lanjut, penyidik juga telah menemukan dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut pada Jumat, 22 Oktober. Temuan ini didapat dari penggeledahan lima lokasi di kota yang sama.

"Tim Penyidik juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 5 wilayah berbeda di Kota Palembang, Sumsel yaitu rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara di mana ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara," jelas Ali.

Selanjutnya, seluruh bukti itu akan dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas milik Dodi dan tersangka lainnya.

"Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk," tegas Ali.

Diberitakan sebelumya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek infrastruktur.

Tak hanya Dodi, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam operasi senyap itu, KPK juga menemukan uang Rp270 juta dan Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi di Jakarta.

KPK mengatakan Dodi melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Akibat praktik lancung ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.