Bagikan:

JAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dari fraksi partai PDIP dilaporkan salah seorang warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia ke polisi. AH, inisial, melaporkan TF ke Polsek Kelara Jeneponto atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam.

Kapolsek Kelara Iptu Bakri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan peristiwa tersebut.

"Benar, kasus itu sementara kami tangani, korban melapor diduga dianiaya oleh terlapor dengan sebilah samurai," kata Bakri dikutip Senin 25 Oktober.

Berdasarkan informasi, AH mengaku insiden yang dialaminya itu terjadi pada hari Jumat 22 Oktober malam. Kata Bakri, TF saat itu mendatangi korban di Desa Bontomanai, sambil membawa senjata tajam. Dan ketika melihat korban, lanjut Bakri, TF langsung mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Keributan malam itu sempat dilerai oleh warga sekitar. AH berusaha merebut samurai yang dibawa TF, akibatnya tangan AH mengalami sejumlah luka serius.

"Motif kasus ini diduga hanya kesalahpahaman saja. Jadi dalam peristiwa ini tangan kanan pelapor terluka akibat terkena pedang itu," kata Bakri.

Sejumlah saksi telah diperiksa oleh kepolisian. TF hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelara Jeneponto.

"Terlapor diperiksa, dan untuk visum rencananya besok akan dibawa korban ke puskesmas," jelas Bakri.