Tak Puas di Urutan 7, Rejang Lebong Geber Vaksinasi COVID Tanpa Libur, Tanggal Merah Tetap Suntik
Ilustrasi-Vaksinasi di Rejang Lebong Bengkulu (Foto: ANTARA)

Bagikan:

REJANG LEBONG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan pelayanan vaksinasi tanpa libur guna meningkatkan capaian vaksinasi di daerah itu.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir mengatakan, capaian vaksinasi COVID-19 di wilayah itu yang dilaksanakan sejak 1 Februari lalu sampai dengan saat ini berkisar 21 persen dari target 217.861 orang.

"Salah satu strategi yang kita disiapkan yakni mewajibkan seluruh puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong untuk membuka pelayanan vaksinasi setiap hari atau tanpa libur, masing-masing puskesmas ini setiap harinya ditargetkan bisa melayani 200 orang," kata dia di Rejang Lebong, Antara, Jumat, 22 Oktober. 

Percepatan vaksinasi di kalangan warga daerah harus dilakukan. Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinkes Provinsi Bengkulu, vaksinasi di Rejang Lebong baru mencapai 21,64 persen atau berada di urutan ketujuh di antara 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Untuk meningkatkan capaian vaksinasi tersebut, kata dia, selain mewajibkan 21 puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong membuka pelayanan setiap hari, termasuk Minggu dan tanggal merah.

Tak hanya itu, gebrakan serbuan vaksinasi ke berbagai desa atau kelurahan masing-masing kecamatan.

Upaya lain, pihaknya akan meminta Bupati Rejang Lebong segera menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pendataan jumlah ASN dan tenaga honorer yang belum mengikuti vaksinasi agar segera mengikutinya.

"Baru-baru ini kita sudah mengambil stok vaksin COVID-19 dari Dinkes Provinsi Bengkulu sebanyak 20.000 dosis. Stok ini kita targetkan bisa habis dalam lima hari ke depan sehingga bisa dilakukan penambahan stok guna mengejar target vaksinasi sebanyak 217.816 orang," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong telah menerbitkan surat edarah (SE) bupati setempat No.0712/ST COV19/RL/2021, tentang perpanjangan PPKM level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan terhitung 19 Oktober hingga 8 November.

Penerapan PPKM level 3 ini menyusul masih rendahnya capaian vaksinasi di Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan Instruksi Mendagri No.54/2021, tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.