Bagikan:

REJANG LEBONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menegaskan kepala desa (kades) pemilik senjata api rakitan diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai mengatakan, jabatan dua kades di daerah ini terjadi kekosongan, karena ada satu orang yang meninggal dunia. Sedangkan satu orang lagi diberhentikan dari jabatannya lantaran tersangkut masalah hukum atas kepemilikan senjata api.

"Untuk jabatan Kades Karang Pinang saat ini dipegang oleh Pjs Camat Sindang Beliti Ulu, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun," kata dia dikutip Antara, Sabtu, 25 September.

Suradi menjelaskan, usai tim Polsek Padang Ulak Tanding melakukan penangkapan, jabatan Kades Karang Pinang ini langsung dipegang oleh camat setempat sebagai pjs.

Jabatan Kades Karang Pinang itu, kata dia, rencananya akan dilakukan pengganti antarwaktu atau PAW karena baru terpilih pada Pilkades Serentak 2020 lalu.

Sedangkan untuk jabatan Kades Lubuk Kembang yang meninggal pada pertengahan 2021 lalu, akan tetap dipegang Pjs Camat Curup Utara hingga habis masa jabatannya pada Agustus 2022 mendatang.

Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Rejang Lebong pada 2022 mendatang, kata dia, akan dilaksanakan di 61 desa. Sosialisasi sudah dilakukan.

"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa pada Pasal 39 menyebutkan kades memegang jabatan selama enam tahun. Kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," kata Suradi Rifai.