JAKARTA - Petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan serta Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, mengevakuasi dua ekor buaya muara berukuran 2 meter yang dipelihara warga.
Belakangan diketahui, buaya itu milik seorang wanita bernama Buriah. Dari pengakuannya, Buriah memelihara buaya sudah lebih dari 5 tahun. Ia mendapatkan sepasang buaya itu dari temannya.
Buriah memelihara hewan buas itu di lantai 2 rumahnya agar tidak terlihat warga sekitar.
"Jadi kedua buaya itu dipelihara di atas lantai 2 rumah si pemilik. Satu buaya dipelihara di balkon depan dan satu lagi di dalam rumah," kata Lurah Utan Panjang, Amadeo saat dihubungi VOI, Jumat 22 Oktober.
Evakuasi predator berbahaya itu diawali dari laporan warga setempat yang mulai resah dengan keberadaaan buaya tersebut.
BACA JUGA:
Meski dipelihara oleh Buriah, warga khawatir buaya muara itu terlepas dan membahayakan warga yang lain.
Petugas gabungan mengevakuasi dua ekor buaya itu dari rumah Buriah yang berada di Jalan Utan Panjang III RT 03/05, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Buaya itu dievakuasi karena mendapat keluhan dari warga sekitar," ujarnya
Sebelum dilakukan evakuasi, petugas terlebih dahulu meminta ijin kepada pemilik perihal larangan memelihara hewan buas atau yang dilindungi. Setelah mendapatkan ijin tersebut, petugas melakukan evakuasi.
"Sebelumnya kita datangi dulu pemiliknya, kami jelaskan bahwa buaya tidak dapat dipelihara karena dilindungi oleh negara. Buaya itu dibawa ke penangkaran di Tegal Alur, Jakarta Barat," katanya.
Meski buaya termasuk hewan yang dilindungi, namun petugas Kehutanan tidak memberikan sanksi kepada pemiliknya karena sang pemilik merelakan kedua buaya tersebut ketika dilakukan penyitaan.