Bagikan:

JAKARTA - Warga Cianjur bisa bernafas lega di tengah ekonomi yang tidak menentu. Sebab, pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum ditunda sampai ada instruksi dari pemerintah provinsi.

"Kami masih menunggu instruksi, kalau memang sudah dan Pemprov Jabar sudah menerapkan, maka kami juga akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar," kata Bupati Cianjur Herman Suherman dilansir Antara, Cianjur, Senin, 27 Juli.

Meski demikian, sosialisasi tetap dilakukan. "Sosialisasi terkait penerapan denda sebagai bentuk meningkatkan kedisiplinan warga tetap digencarkan," kata dia.

Ia menjelaskan, pengenaan denda pada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga dalam menjalankan protokol pencegahan COVID-19.

"Denda bukan tujuan utama, namun yang utama adalah warga patuh dan terbiasa dengan kebiasaan menjaga diri dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kalau tidak sengaja atau lupa mereka akan mendapat peringatan tapi kalau malas akan dikenakan denda dari Rp100.000 sampai Rp150.000," katanya.

"Kami berharap tanpa sanksi pun warga sudah dapat terbiasa mengenakan masker saat berada di tempat umum atau saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari penyakit dan virus berbahaya," katanya.

Pemerintah Kabupaten Cianjur, menurut dia, sampai sekarang baru memberikan peringatan atau mewajibkan pelanggar protokol kesehatan untuk melakukan kerja sosial seperti menyapu atau memungut sampah di tempat umum.