Anies Bolehkan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum 100 Persen, Epidemiolog: Riskan Penularan COVID-19
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan transportasi umum di Ibu Kota beroperasi dengan kapasitas 100 persen penumpang saat menerapkan PPKM Level 2.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menganggap pelonggaran kapasitas penuh pada angkutan umum sangat berisiko penularan COVID-19, sekalipun kasus telah melandai.

"Sarana transportasi dibuka untuk seperti semula seperti 100 persen, dalam pengamatan saya, ini riskan dan berisiko besar atas penularan COVID-19," kata Dicky kepada VOI, Jumat, 22 Oktober.

Anies perlu menyadari, transportasi umum khususnya darat merupakan salah satu moda yang melibatkan banyak orang. Apalagi di Jakarta yang merupakan tempat bertemu banyak orang dari beragam daerah, di mana beragam pula intervensi penanganan pandeminya.

"Ingat, yang menggunakan transportasi darat di Jakartajuga bisa dari yang datang dari luar Jabodetabek, bahkan luar Jawa," ungkap Dicky.

Oleh karena itu, Dicky menyebut keharusan ketentuan untuk terus menjaga kapasitas, adanya jaga jarak, juga menjaga kualitas sirkulasi dan ventilasi menjadi satu keharusan dalam masa pandemi.

Namun, Dicky menyebut bukan berarti kapasitas penumpang transportasi terus diperketat seperti sebelumnya sebesar 50 persen. Hanya saja, pembukaannya mesti dilakukan bertahap, seperti 80 persen.

"Sekalipun PPKM levelnya sudah 1 di semua wilayah di daerah Jabodetabek, tapi pembatasan itu sangat penting agar menjaga agar kondisi pandemi tetap terkendali," jelasnya.

Sebagai informasi, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19.

Dalam Kepgub, Anies menetapkan kegiatan pada moda transportasi pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan rental, hingga ojek diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.