JAKARTA - Olivia Nathania rampung menjalani pemeriksaan kedua sebagai terlapor kasus dugaan penipuan bermodus perekrutan CPNS. Dalam pemerikaaan ini, Olivia dicecar 42 pertanyaan.
"Jadi saya ulangi ada total 83 pertanyaan. Kemarin 41, sekarang 42 (pertanyaan)," ujar pengacara Olivia, Susanti Agustina kepada wartawan, Senin, 18 Oktober.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung tujuh jam itu, kata Susanti, kliennya menjelaskan semua hal berkaitan dengan tudingan tindak pidana penipuan. Tapi, semua tudingan itu telah dibantah tegas.
"Jadi pertanyaannya seputar laporan ibu Agustin dan pak Karnu, jadi kita bantah," tegas Susanti.
Selain itu, Susanti juga menekankan jika status kliennya masih sebagai terlapor. Kasus ini pun masih dalam proses penyelidikan.
"Kan masih lidik (belum tersangka)," kata Susanti.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, RN dilaporkan atas kasus penipuan bermodus perekrutan PNS. Pelaporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain itu, laporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.