Bagikan:

JAKARTA - Suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar rampung menjalani pemeriksaan kasus dugaan penipuan dengan modus perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pemeriksaan itu, Rafly dicecar 33 pertanyaan.

"Ada 33 pertanyaan dan dijawab semua oleh klien saya," ujar pengacara Rafly, Yusuf Titaley kepada wartawan, Senin, 11 Oktober.

Puluhan pertanyaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan tersebut. Penyelidik mendalami laporan dugaan kasus penipuan tersebut.

Sementara itu, pengacara Rafly lainny, Susanti Agustina mengatakan, kliennya itu tak mengetahui kasus tersebut. Termasuk soal penggunaan rekeningnya.

"Pada intinya Rafly tidak tahu menahu dalam permasalahan dengan Oi (Olivia). Jadi semua rekening tabungan, ATM, itu dipegang oleh Oi dan Rafly tidak tahu menahu soal itu," kata Susanti.

Seperti diketahui lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania dan suaminya, RN.

Korban melaporkan Olivia Nathania dan RF itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.