MEDAN - Polisi menangkap pelaku pencurian rumah kosong milik warga bernama Sutji di Jalan Gelas, Medan Petisah Kota Medan. Maling yang beraksi seorang diri ini mencuri AC, meja makan, kursi hingga pintu besi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus mengatakan pelaku berinisial J.T.A.S (31), seorang kuli bangunan. Pencurian di rumah kosong terjadi pada Sabtu, 2 Oktober sore.
“Pelapor mengetahui barang barang di dalam rumah berupa 1 unit AC, 1 unit mesin pemanas air, 1 set meja makan, 6 buah kursi, 2 buah pintu besi telah hilang dari dalam rumah,” kata Iptu Irwansah Sitorus dikutip dari keterangan Humas Polsek Medan Baru, Jumat, 15 Oktober.
Akibat pencurian, warga mengalami kerugian Rp10 juta. Korban lantas melapor ke Polsek Medan Baru.
Dari laporan itu, polisi menangkap pelaku pada Selasa, 5 Oktober. Pelaku ditangkap di lokasi yang sama saat ingin kembali mencuri.
BACA JUGA:
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke rumah korban lewat rumah kosong yang berada di samping rumah kor
“Pelaku merusak pintu besi rumah korban dengan menggunakan 1 buah linggis dan selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban serta menjual barang tersebut ke tempat jualan barang rongsokan,” kata Iptu Irwansah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.