Hancurkan CCTV lalu Gasak Uang dan Perhiasan dari Rumah Korbannya, Pria di Simalungun Diringkus
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Polsek Pematang Raya mengungkap kasus pembobolan rumah milik Lamria Boru Sitorus di Jalan Pendeta J Wismar Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku berinisial ARS (38). 

Kapolsek Pamatang Raya, AKP Alwan mengatakan, pelaku ditangkap Jumat, 28 Oktober, siang. Pelaku ditangkap atas laporan korbannya dengan nomor LP/B/34/X/2022/SPKT/POLSEK RAYA/ 27 Oktober 2022

AKP Alwan menjelaskan, berdasarkan interogasi yang dilakukan petugas, pelaku beraksi pada hari Kamis 27 Oktober, pagi. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. 

"Lalu pelaku memanjat benteng pagar bangunan rumah bagian belakang dan merusak kamera CCTV yang terpasang di belakang rumah korban," kata AKP Alwan dalam keterangannya, Selasa 1 November.

Selanjutnya, pelaku kemudian mencongkel pintu rumah dengan menggunakan besi beton. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku pun kemudian mengobrak-abrik seisi lemari milik korban. 

Pelaku menggasak sejumlah harta benda milik korban. Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah termasuk uang tunai sebanyak Rp 8,4 juta yang disimpan didalam tas korban yang berada didalam laci meja tulis," jelasnya. 

"Selain itu juga pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas dan laptop milik korban," sambungnya. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Antara lain, sebuah laptop dan besi yang digunakan pelaku saat beraksi. 

"Petugas juga mengamankan 1 ponsel yang didapat dari kejahatan dan uang sebesar 4,3 juta lebih yang merupakan sisa dari kejahatannya," katanya. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di markas Polsek Raya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.