MEDAN - Pasangan suami istri asal Kabupaten Simalungun, Sumut, ditangkap polisi karena melakukanu penipuan dengan modus investasi. Korban disebut rugi miliaran rupiah.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo mengatakan kedua pelaku berinisial MS (34) dan suaminya YA (43).
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan korbannya berinisial SM (38) warga Kecamatan Hantonduan, Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar lebih," kata AKP Aribowo dalam keterangannya, Kamis 10 November.
AKP Aribowo menjelaskan, tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya. Dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan.
"SM berhasil diyakinkan oleh kedua pelaku yang mengatakan bahwa pelaku berinisial YA merupakan rekanan di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan," ujarnya.
Terperdaya oleh bujuk rayu korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Dua bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan.
"Dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp 5,39 miliar," jelasnya.
"Dari uang yang diberikan kepada pelaku, korban hanya menerima profit sebesar Rp 2 miliar lebih," sambungnya.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Maret 2022, korban baru sadar jika pelaku YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk.
"Sehingga kedua tersangka melarikan diri," sebutnya.
BACA JUGA:
Tersangka MS menurut kepolisian juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021. Kasusnya, MA diduga melakukan penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati.
"Korbannya sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp 590 juta lebih. Bukan hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan Korban sejumlah 31 orang," ungkapnya.
Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) laporan dengan tersangka MS. Ia memperkirakan, ada puluhan orang yang menjadi korban.
"Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silakan laporkan ke Polres Simalungun," kata dia.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Markas Polres Simalungun. Atas perbuatannya, kedua tersang dijerat Pasal 378 KUHPidana.