Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Belawan menangkap 6 orang pria di kawasan Medan Marelan dan Tembung, Kota Medan. Komplotan ini ditangkap karena melakukan praktik pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja dari pemerintah.

Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, keenam pelaku yang diringkus merupakan warga Medan, Deli Serdang, Simalungun. Sedangkan, otak pelakunya merupakan warga Rokan Hulu, Riau. 

Enam pelaku tersebut yakni, otak pelaku RVP (23), NS (23), IR (25), AH, AR (22) dan MSH (29). 

"Untuk jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424, yang sudah di-upload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari medsos termasuk aplikasi Telegram," ujar AKBP Faisal Rahmat, Selasa, 5 Oktober. 

Dalam menjalankan aksinya, para pelak menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. Setelah berhasil mendaftarkan online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.

AKBP Faisal mengatakan, pemalsuan data peserta penerima prakerja tersebut sudah dilakukan para pelaku selama satu tahun ini. Mereka pun berhasil meraup keuntungan sebesar Rp80 juta. 

Aksi komplotan ini terungkap saat mereka menjual data penerima bantuan prakerja secara online. Hal itu dilaporkan dan diselidiki oleh Tim Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Belawan

"Korbannya dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia. Bukan hanya Medan atau Sumut. Yang terbanyak pakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua," ujar AKBP Faisal. 

Para pelaku dijerat Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 6 tahun penjara.