Ancaman Pidana Mengintai Pemalsu Data Prakerja
Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi peraturan program Kartu Prakerja. Salah satu poin perubahannya adalah aturan yang mewajiban peserta mengembalikan dana bantuan atau insentif yang diterima, jika tidak memenuhi syarat.

Tak hanya itu, manajemen pelaksana Kartu Prakerja juga diberi kewenangan mengajukan tuntutan pidana kepada pihak yang memalsukan data pribadi untuk menjadi peserta program.

Aturan baru ini tertuang dalam Perpres 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Beleid ini ditandatangani Jokowi pada 7 Juli 2020.

Di dalam beleid yang diterima VOI, Sabtu, 11 Juli, dijelaskan peserta Kartu Prakerja yang tidak memenuhi syarat, karena telah melakukan pemalsuan data dan telah menerima bantuan atau insentif, maka wajib mengembalikannya kepada negara. Aturan baru ini tertuang dalam pasal 31C ayat (1) yang berbunyi:

"Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara."

Pada ayat (2) aturan tersebut, peserta juga wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Kemudian, manajemen pelaksanaan Kartu Prakerja dapat mengajukan tuntutan pidana yang digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kepada peserta yang terbukti melakukan pemalsuan data. Hal ini diatur dalam pasal 31D yang berbunyi:

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berdasarkan beleid itu, Kartu Prakerja didefinisikan sebagai program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Perserta yang ikut dalam program ini, akan menerima insentif biaya pelatihan sebesar Rp1 juta. Kemudian peserta juga menerima insentif sebesar Rp600 ribu selama empat bulan, serta insentif survei sebesar Rp50 ribu selama tiga bulan.

Sekadar infomasi, sampai saat ini, telah dilaksanakan tiga gelombang program Kartu Prakerja dengan jumlah pendaftar yang telah mencapai 11,2 juta dari 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, dan sudah terpilih sebanyak 680.918 peserta.

Untuk menyesuaikan dengan arahan Presiden untuk memprioritaskan mereka yang penghidupannya terdampak pandemi COVID-19, maka komposisi peserta adalah sebagai berikut: pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 392.338 atau 58 persen; pencari kerja sebesar 244.531atau 35 persen; pelaku UMKM sebanyak 7.396 atau 1 persen dan pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan sebesar 36.653 atau 6 persen.