Dendam Lama Sengketa Lahan, Pria di Tanimbar Maluku Bunuh 2 Orang Warga
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SAUMLAKI - Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku, mengungkap kasus pembunuhan dua orang warga yang dilatarbelakangi kasus sengketa lahan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah mengatakan pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial MM alias Acel (26).

MM yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menghabisi dua orang korban, yakni Elias Sairdekut (44) dan Leonard Besitimur (57) pada Rabu, 13 Oktober.

Motif pembunuhan ini adalah masalah sengketa lahan. Diduga ada dendam lama pelaku kepada salah satu korban terkait sengketa lahan yang dibuka di daerah sekitar Wurangar Pulau Seira.

Menurutnya, lahan kebun itu diklaim milik pelaku, tetapi sudah dibuka oleh dua orang korban untuk bercocok tanam.

Kejadian bermula saat pelaku bersama seorang rekannya sedang duduk di depan pondok untuk persiapan melihat rumput laut. Tiba-tiba datang korban Elias dan Leonard yang bermaksud melihat proses pembibitan rumput laut.

Setelah melihat korban datang dengan membawa parang untuk membersihkan kebun, pelaku kemudian merebut senjata tajam itu dari korban Elias Sairdekut dan langsung membacok leher korban sebanyak dua kali.

Setelah melihat korban terjatuh dan meninggal, korban Leonard melarikan diri. Pelaku mengejar dan melakukan pembacokan ke arah leher Leonard sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh. 

Setelah itu, pelaku menutupi jasad para korban dengan daun-daun dan serbuk kayu. Kemudian, dia mencuci senjata tajam tersebut dan meletakkannya di pondok kebun milik saksi.

"Dia (pelaku) kemudian ke desa dan menyerahkan diri. Dia menuju salah satu personel Polri yang dia kenal. Karena personel Polri tersebut sedang dinas tugas, maka dia menunggu di depan rumah. Tetapi salah satu teman pelaku tadi yang melarikan diri itu menuju polsek dan melaporkan terjadinya tindak pidana, dan dari situ Polsek Wermaktian melakukan penangkapan," kata Kapolres dikutip Antara, Kamis, 14 Oktober.

Polisi memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa parang. Saksi dan pelaku mengakui permasalahan ini sudah diselesaikan beberapa waktu lalu.

Namun  masih ada dendam dari pelaku, sehingga ketika melihat korban datang, pelaku langsung secara sadar dan sengaja melakukan penyerangan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku dijerat dengan tiga pasal primer dan subsider, yakni Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 351 yakni pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman mati," kata AKBP Romi.