Bagi ASN Aceh Jaya Jangan Coba-coba Menolak Divaksin, Ini Sanksinya
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya Mustafa/ Antara

Bagikan:

ACEH JAYA - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberikan aturan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemkab setempat yang tidak bersedia untuk divaksin COVID-19.

“Bupati telah menerbitkan Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor: 1/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi ASN dan THL pada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya Mustafa di Calang, dilansir Antara, Kamis, 14 Oktober.

Ia menjelaskan sesuai dengan hasil evaluasi, masih ada sekitar 27 persen ASN dan THL di lapangan belum melakukan vaksinasi.

“Walaupun dalam 27 persen tersebut ada yang tidak bisa divaksin karena ada satu lain hal karena ada penyakit penyerta, namun sebagian besar belum melakukan vaksin,” katanya.

Ia mengatakan instruksi bupati tersebut juga ditegaskan dengan surat sekretaris daerah terhadap sanksi bagi yang tidak melakukan vaksinasi dengan tidak ada alasan apapun.

Saksi yang diberikan bagi ASN yang tidak mau melakukan vaksinasi adalah dengan tidak di cairkan TPK pada bulan berjalan, begitu juga untuk honor bagi THL tidak akan dicairkan pada bulan berjalan.

“Jika bulan ini tidak melakukan vaksinasi maka bulan ini tidak 'diamprah' (dicairkan) TPK-nya begitu juga honor THL, jika sudah melakukan vaksinasi maka nanti TPK dan honor kembali 'diamprah' seperti biasa lagi,” kata Mustafa.

Ia berharap, ASN dan THL melakukan vaksinasi jika memang tidak ada kendala apapun, karena hal tersebut juga untuk kesehatan bagi aparatur tersebut apalagi sebagai pelayanan publik.

“Kalau memang ada sakit bawaan maka dokter juga tidak akan melakukan vaksinasi, dokter lebih profesional dalam melihat boleh divaksin ataupun tidak,” kata dia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya Mustafa (ANTARA/Arif Hidayat)