Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan laporan dugaan penipuan yang sempat diadukan Tamara Bleszynski tidak ditolak. Melainkan, ditunda untuk melengkapi bukti awal yang cukup.

"Saya tegaskan itu bukan ditolak, tapi ada berkas yang belum lengkap," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober.

Namun, soal konteks bukti yang kurang itu, Ramadhan enggan menjabarkan. Hal itu kewenangan penyidik.

"Berkasnya apa? Itu wewenang penyidik. Saya belum bisa menyampaikan karena memang itu ranahnya penyidik," singkat Ramadhan.

Tamara Bleszynski mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 12 Oktober. Dia hendak melaporkan kasus dugaan penipuan terkait bisnis yang membuatnya rugi hingga belasan miliar rupiah.

Pengacara Tamara, T. Johansyah menyatakan dalam pelaporan itu polisi menilai masih ada alat bukti yang kurang. Sehingga, diminta untuk melengkapinya terlebih dulu.

"Pihak penyidik masih meminta kami memenuhi dokumen-dokumen terkait. Jadi kita masih mesti sedikit lagi kerja untuk mencari keadlan ini. Mudah-mudahan bisa segera terpenuhi," katanya.

Sementara, Tamara mengatakan persoalan ini sangat berdampak dengan kehidupannya. Bahkan, dia tak lagi bisa berbuat apa pun kecuali menyerahkan kepada polisi untuk mengusut tuntas.

"Saya sudah belasan tahun menderita saya sedih sekali tak ada jalan lain kecuali bertanya kepada negara," tutur Tamara.