Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Diisi 4 Perwakilan Pemerintah, Perludem Nilai Langgar UU Pemilu
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan 11 nama Tim Seleksai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027.

Mereka adalah Juri Ardiantoro sebagai Ketua, Chandra M. Hamzah sebagai Wakil Ketua, Bahtiar sebagai Sekretaris. Para Anggota yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Bila melihat sekilas latar belakang profesi kesebelas nama, mereka memang mewakili ragam keahlian seperti mantan penyelenggara pemilu serta ahli politik, hukum, teknologi informasi, psikologi, hingga manajemen.

Namun, ada yang harus disoroti. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menangkap ada empat anggota yang mewakili unsur pemerintah.

Mereka di antaranya adalah Juri yang menjabat sebagai Deputi di KSP, Bahtiar sebagai Dirjen Polpum Kemendagri, Edward sebagai Wamenkumham, dan Poengky sebagai Komisioner Kompolnas.

"Kalau dari komposisi yang ada memang ada nama yang merupakan bagian dari KSP, Kemendari, dan juga Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selain itu juga ada anggota Kompolnas yang kelembagaannya bertanggung jawab pada Presiden," kata Titi saat dihubungi, Selasa, 12 Oktober.

Titi menganggap komposisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu, disebutkan bahwa tim seleksi KPU-Bawaslu terdiri atas 3 unsur pemerintah, 4 unsur akademisi, dan 4 unsur masyarakat.

"Kalau merujuk pada ketentuan tersebut maka empat unsur pemerintah tidak sejalan dengan amanat UU. Mereka tidak bisa dianggap sebagai mewakili individu yang punya keahlian karena pada dasarnya sedang memangku jabatan aktif," jelas Titi.

Aturan ini, kata Titi, tak boleh dilanggar Jokowi. Sebab, pembentukan Timsel harus patuh pada ketentuan UU Pemilu agar prosesnya berjalan baik dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Ini yang harus dijelaskan lebih lanjut oleh Pemerintah kepada publik soal adanya 4 orang unsur pemerintah dalam komposisi Tim Seleksi. Padahal, UU Pemilu jelas hanya mengatur tiga orang saja dari unsur pemerintah," pungkasnya.