Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan untuk pertama kali setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah memeriksa tersangka AZ untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Hari ini juga penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 14 Oktober sampai 22 November 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 Oktober.

Setelah dilakukan perpanjangan penahanan, Azis Syamsuddin kemudian kembali ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka yang dimaksud," tegas Ali.

Selain melakukan penandatanganan berkas, penyidik juga memeriksa Azis terkait dugaan adanya orang dalam yang melindungi dirinya di KPK. Hanya saja, Ali mengatakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tak punya bekingan lain selain mantan penyidik komisi antirasuah, Stepanus Robin Pattuju yang kini jadi terdakwa.

"Tersangka AZ menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," ungkapnya

"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini. Terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga memberi suap pada Stepanus. Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui dengan syarat Azis dan Aliza harus menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Hanya saja Stepanus dan Azis lebih dulu ditangkap sehingga realisasi pemberian uang itu baru mencapai Rp3,1 miliar.