JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian uang oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengamankan dugaan korupsi yang menjeratnya di Lampung Tengah. Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Azis untuk pertama kalinya pada Senin, 11 Oktober kemarin.
"Tersangka AZ dikonfirmasi di antaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan uang kepada SRP melalui rekening bank milik pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober.
Stepanus yang diberi uang oleh Azis tadinya bekerja sebagai penyidik KPK. Hanya saja, ia telah dipecat akibat menerima suap dari sejumlah pihak untuk mengamankan kasus mereka termasuk dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan kini tengah duduk sebagai terdakwa.
Selain terkait rekening miliknya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga didalami perihal dugaan keberadaan 'orang dalam' yang melindunginya di KPK. Hanya saja, Azis membantah ada orang lain selain Stepanus Robin untuk membekingnya.
"Tersangka AZ menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," ungkap Ali.
"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini. Terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," imbuhnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga memberi suap pada Stepanus. Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui dengan syarat Azis dan Aliza harus menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Hanya saja saat Stepanus dan Azis keburu ditangkap sehingga realisasi pemberian uang itu baru mencapai Rp3,1 miliar.