Bagikan:

JAKARTA - Bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengatakan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pernah menyebut hanya memberikan waktu 2 minggu bagi Azis Syamsuddin untuk menyelesaikan pembayaran jasa terkait pengurusan perkara.

"Pak Ketum saja hanya saya kasih waktu 2 minggu Anda kok lama sampai berbulan-bulan ampun, begitu disampaikan oleh Pak Robin," kata M Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin.

Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Sedangkan Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Siapa itu ketum?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi.

"Azis Syamsuddin," jawab Syahrial.

"Ketum dalam rangka apa diberi waktu 2 minggu?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu masalahnya apa, tapi kemarin hanya dikasih waktu 2 minggu," jawab Syahrial

Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syahrial.

"Dalam BAP 38 saudara ditanya 'Apa mengetahui ketum dikasih waktu 2 minggu, ampun-ampun saya bang'. Jawaban saudara 'Kata-kata Robin adalah perumpamaan, Robin meminta untuk menyegerakan membayar uang karena Robin mengumpamakan kasus Lampung Tengah yang diceritakan ke saya bahwa untuk mengurus Lampung Tengah Azis Syamsuddin diberikan waktu 2 minggu untuk mengurusnya', apakah terkait Lampung Tengah ini benar?" tanya jaksa.

"Benar, karena mengumpamakan ke saya bahwa Azis Syamsuddin ada perkara di Lampung Tengah dan 'Saya (Robin) yang urus bang dan diberi waktu 2 minggu," jawab Syahrial.

"Uang Pak Ketum berapa?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Syahrial.

"Disampaikan lewat apa?" tanya jaksa.

"Saat itu menyampaikan lewat 'chat' di aplikasi Signal dan ada telepon juga lewat Signal," jawab Syahrial.

Syahrial juga mengaku mengirimkan foto surat panggilan KPK kepada Azis Syamsuddin.

"Saya kirim karena yang memperkenalkan saya ke Bang Robin di rumah dinas Pak Azis jadi saya laporkan juga ke Pak Azis. Saya kan kader Golkar dan agar saya dibantu dari bagian hukum Golkar kader Golkar," ungkap Syahrial.

Atas permintaan Syahrial ke Azis tersebut, Azis disebut "Sudah komunikasi dengan kawan kita".

"Awalnya memang tidak pernah membicarakan dengan Pak Azis tapi setelah OTT Labuhan Batu Utara, lalu hasil survei bagus lalu saya komunikasi dengan Pak Robin. Pada saat itu saya sampaikan masalah saya di kasus lelang jabatan setelah itu saya sampaikan Pak Azis katakan ya dikomunikasikan dengan Pak Robin," jelas Syahrial.

Selain menangani perkaranya di Tanjungbalai, Syahrial juga menyebut Robin mengurus sejumlah perkara lain di KPK seperti di Cimahi, Banggai, Langkah, dan Sumatera Utara.

"Ada juga disebut soal Gubernur Sumatera Utara, tapi hanya mengatakan lagi ada masalah juga Provinsi Sumatera Utara, saya katakan 'Oh iya'," kata Syahrial.

Dalam dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar, yaitu Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.