Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain, orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, merugikan negara hingga Rp8,469 miliar karena merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.

"Terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 - 2012 yang merugikan keuangan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8.469.842.248,16," kata JPU KPK M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin, 11 Oktober.

Aziz menyebut perbuatan tersebut juga memperkaya Kiagus Emil sejumlah Rp1.330.668.513,27 dan Budi Tjahjono sebesar Rp6 miliar.

BP Migas memiliki wewenang mengawasi operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan membina aset yang digunakan oleh KKKS dalam melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta melindungi aset negara yang dikelola KKKS dan risiko kerugian.

BP Migas lalu melakukan pengadaan jasa asuransi aset operasional dengan ruang lingkup pekerjaan penutupan asuransi aset industri dan sumur BP Migas-KKKS serta pengadaan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS dengan ruang lingkup penutupan asuransi proyek konstruksi KKKS.

Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi pemimpin konsorsium karena akan mendapat premi yang lebih besar sehingga meningkatkan keuntungan/ laba perusahaan dimana sebelumnya PT Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai "co-leader" konsorsium.

Budi lalu bertemu dengan Kepala BP Migas Raden Priyono pada awal 2009 dan menyampaikan keinginannya.

"Selanjutnya Raden Priyono memperkenalkan terdakwa selaku orang kepercayaannya kepada Budi Tjahjono yang akan membantu Jasindo menjadi 'leader' konsorsium asuransi aset dan konstruksi BP Migas pada 2010-2012," ungkap jaksa.

Budi Tjahjanto pada 2009 lalu menyampaikankepada para pejabat struktural di Jasindo bahwa ada biaya "fee" untuk menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium dan untuk menutup biaya-biaya tersebut maka harus dilakukan dengan cara menggunakan komisi yang berasal dari penunjukkan agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.

Selanjutnya Kiagus meminta Budi Tjahjono membuat "request for proposal" (RFP) versi Jasindo untuk disesuaikan dengan RFP versi BP Migas sehingga membantu memangkan Jasindo sebagai "leader" konsorsium.

Pada 21 Oktober 2009, BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium dengan "share" 42,54 persen untuk Asuransi Aset Industri dan sumur BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan sebagai leader konsorsium dengan share 44 persen untuk Pengadaan Konsorsium Asuransi.

Kiagus Emil dan Budi Tjahjanto lalu sepakat menunjuk KM IMan Tauhid Khan yang merupakan orang kepercayaan Terdakwa sebagai agen fiktif PT Asuransi Jasindo dalam kegiatan penutupan asuransi aset & konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2010 - 2012.

Pada pada 2010 dibayarkan kepada KM Iman Tauhid Khan komisi agen secara bertahap yaitu pada 8 Maret 2010 sebesar Rp771,693 juta dan pada 6 Juli 2010 ditransfer Rp3,22 miliar.

Setelah komisi agen terealisasi maka KM Iman Tauhid Khan lalu menyerahkan uang senilai Rp3,994 miliar ke Kiagus.

Kiagus atas perintah Budi Tjahjono menukarkan uang tersebut menjadi 300 ribu dolar AS yang selanjutnya dibagi-bagi yaitu sebesar 200 ribu dolar AS diambil Budi Tjahjono, sebesar 100 ribu dolar AS diberikan kepada Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan melalui Husin Iskandar alias Jimmy Iskandar sedangkan sisanya Rp994,546 juta diberikan ke Kiagus sebagai komisi.

Pada 2011, KM Iman Tauhid kembali mendapat pembayaran komisi agen yaitu pada 4 Juli 2011 sebesar Rp800 juta dan pada 19 Agustus 2011 mendapat Rp2,536 miliar.

Setelah mendapatkan uang tersebut lalu KM Iman Tauhid menyerahkan kepada Kiagus Emil sebesar Rp3,336 miliar. Budi Tjahjono lalu memerintahkan untuk menukar Rp3 miliar ke mata uang dolar AS sedangkan sisanya diberikan kepada Kiagus.

Atas perbuatannya Kiagus Emil Fahmy Cornain didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.