Terbukti Rintangi Penyidikan KPK, Kerabat Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara
FOTO ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ferdy Yuman, kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsuder 3 bulan kurungan. Ferdy terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip Antara, Senin, 11 Oktober.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ferdy Yuman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Ferdy.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan seorang kepala keluarga," imbuh hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Ferdy Yuman terbukti ingin menghindarkan Rezky Herbiono dan Nurhadi dari tim KPK.

"Hakim menilai, terdakwa sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky Herbiono dan Nurhadi dari penangkapan KPK. Berdasarkan uraian fakta, terdakwa telah merintangi penangkapan Rezky Herbiyono dan Nurhadi," ungkap hakim.

Ferdy diketahui adalah sepupu Rezky Herbiyono yang sejak 2018 bekerja sebagai sopir dan orang kepercayaan Rezky yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya.

Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono.

Pada 6 Desember 2019, terbit Surat Perintah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.

Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya maka pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.

Penyidik lalu mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky namun tidak diketemukan sehingga pada 11 Februari 2020 penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.