Bagikan:

MAKASSAR - Terlapor berinisial SA yang dilaporkan mencabuli hingga memperkosa ketiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan membantah keras tudingan dugaan kekerasan seksual. Dia memberikan klarifikasi terkait persoalan hukum yang dilaporkan mantan istrinya berinisial RA.

"Mungkin orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya sehingga dia (melaporkannya). Terus mamanya, mantan istri saya itu memaksakan kehendak," ujar SA dikutip Antara, Jumat, 8 Oktober.

SA mengatakan, dalam kasus ini tidak ada yang mencoba melindunginya, apalagi dirinya bukan orang berpengaruh di Luwu Timur, melainkan hanya Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Inspektorat Pemkab Luwu Timur.

"Kalau kita mau secara analisa, secara logika, saya ini siapa mempengaruhi (kasus) ini. Sampai tuduhannya bahwa bisa mempengaruhi penyidik, dan aparat hukum. Sedangkan bupati, ketua DPRD saja diambil (ditangkap). Apalagi semacam saya ini, kalau memang melakukan kesalahan," ujarnya.

SA menjelaskan, dari pemeriksaan oleh Biddokes Polda Sulsel terkait hasil visum terhadap alat vital ketiga anaknya pada 2019 lalu, dinyatakan tidak terbukti adanya kekerasan seksual pada anak-anaknya. Begitupun hasil tes kejiwaan pada mantan istrinya, kata dia ada dugaan kelainan jiwa.

"Hasil (visum) kedokteran (dari Biddokes Polda Sulsel) juga tidak mungkin dipertaruhkan, dia punya ini (hasil visum). Kalau saya, secara nalar, tidak masuk (kekerasan seksual), ini tuduhan, siapa mau dianu (dituduh)," katanya.

Ditanyakan sejauh ini bagaimana status hubungan dengan anaknya usai dilaporkan, Sa mengatakan, sejak berkasus pada 2019, dirinya tidak pernah bertemu istri dan ketiga anaknya.

"Saya tidak pernah lihat lagi itu anak-anak, karena takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu saya jaga. Karena tahu karakter ini mamanya, jadi saya tidak mau. Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, itu rutin," ujar SA.

SA mengaku tetap memonitor pemberian nafkah kepada anaknya dan memfoto copy semua bukti transfer. Bahkan SA mengaku menanyakan ke bank untuk memastikan nomor rekening mantan istrinya itu masih aktif atau tidak.

"Jadi dia (RA) ini memaksakan kehendak. Sejak bermasalah tidak pernah telepon, saya blokir nomornya. Saya tidak mau mendengarkan kata-kata tidak pantas membuat saya emosi," katanya.

Lapor balik pencemaran nama baik

SA sudah melaporkan balik mantan istrinya terkait kasus itu karena telah mencemarkan nama baiknya ke Polres Luwu. Hanya saja, sejauh ini belum mendapat respons dari aparat setempat.

"Makanya saya laporkan balik (pada 2019), tapi belum ada tindak penyelesaian sampai sekarang," bebernya.

Berkaitan dengan mencuatnya kembali kasus tersebut setelah dihentikan Polres Luwu pada 2019 lalu, SA juga akan kembali melakukan upaya hukum balik, karena nama baiknya tercemar. 

"Itu kan beredar, karena liar ini barang. Maksudnya begini, karena tidak terbukti yah kan, saya punya hak untuk lapor balik, apalagi ini (viral) sudah se-Indonesia. Termasuk (melaporkan) orang-orang itu, saya kumpul komentar komentarnya (medsos-media), nanti saya saring mana yang dibawa ke ranah hukum," katanya menegaskan.

"Saya hanya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti, semoga laporan balikku, karena itu pencemaran nama baik. Saya hancur, karakterku hancur. Terus ini juga anak, nanti psikologisnya bagaimana, nanti masuk sekolah, pasti dibully, bahwa sudah di anu ayahnya," tuturnya kecewa.

SA pun menyesalkan terkait kasus itu. Seharusnya publik menurut SA menganalisa dan secara logika yang benar.

"Logikanya di mana. Itu tidak jalan pikirannya, semacam orang-orang berhalusinasi semua. Harusnya datang di Luwu Timur, pelajari disana, situasinya bagaimana. Mohon maaf, orang yang fitnah saya ini tidak akan saya maafkan," katanya.