KPK Lantik 2 Pegawainya yang Ikut TWK Susulan Karena Tugas Belajar di Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua pegawainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)./DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua pegawainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya baru dilantik karena mengikuti Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) susulan setelah merampungkan tugas belajar di luar negeri.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan saksi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin. Upacara pelantikan ini dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Cahya menaruh harapan kepada dua pegawai itu untuk melaksanakan tugasnya di komisi antirasuah secara produktif.

"Setiap ASN dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman," katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober.

"Seluruh pekerjaan kita haruslah dikerjakan dengan baik dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pemberantasan korupsi," imbuh Cahya.

Dua pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan. Mereka mengikuti tes susulan pada 20-22 September.

Sebenarnya, ada tiga pegawai KPK yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti TWK susulan sebagai syarat alih status kepegawaian. Hanya saja, seorang di antara mereka yaitu Lakso Anindito dinyatakan tidak lulus dan diberhentikan pada 30 September lalu bersama Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan puluhan pegawai lainnya yang juga mengalami nasib serupa.

Lakso sempat menyinggung soal pemberhentiannya yang terkesan mendadak. Tak hanya itu dia juga menganggap TWK dan proses lanjutannya tidak akuntabel serta transparan.

Bahkan, Lakso mengaku mendapat perlakuan yang berbeda dengan kedua koleganya itu. Dia mengaku saat diwawancara oleh asesor mendapatkan pertanyaan mengenai revisi UU KPK dan polemik TWK yang sudah lebih dulu terjadi.

Namun, ia tak menyangka jawaban yang diberikannya pada asesor itu justru berujung pada pemberhentian sebagai pegawai KPK karena ia tak lolos TWK.