Komisi II DPR: Tidak <i>Deadlock</i>, Keputusan Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Hanya Perlu Sinkronisasi
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pengambilan keputusan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 kembali ditunda. Sedianya Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu telah menentukan hari pencoblosan Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 6 Oktober.

Meski selalu terjadi penundaan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjamin tidak ada deadlock atau jalan buntu soal tanggal pelaksanaan pemilu.

"Saya harus jelaskan tidak terjadi deadlock," ujar Doli di Gedung DPR, Rabu, 6 Oktober.

Hanya saja, kata Doli, saat ini masih perlu waktu untuk melakukan sinkronisasi pada dua desain pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024. Di mana pada tahun yang sama juga akan digelar Pilkada Serentak.

Sebagaimana diketahui, usulan pemerintah terkait Pemilu Serentak digelar pada tanggal 15 Mei dan Pilkada Serentak diputuskan pada 27 November. Sementara, usulan KPU menginginkan Pemilu Serentak digelar 21 Februari.

"Kami sudah tiga kali konsinyering, ternyata kami mengambil kesepakatan masih memerlukan waktu untuk melakukan exercise dan sinkronisasi terhadap semua pandangan," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Kendati demikian, Doli membantah apabila penundaan hari ini lantaran terjadi deadlock antara usulan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Justru, kata dia, agar waktu pelaksanaan dapat diputuskan secara matang.

"Justru ini pematangan konsep. Semua orang bisa terlibat, bisa beri saran masukan sehingga kita bisa menemukan konsep yang betul-betul sesempurna mungkin," pungkas Doli.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung pada 15 Mei.

Usulan pemerintah ini berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari 2024.