JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan berkas perkara penanganan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Bareskrim Polri.
Berkas perkara itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap 19 orang PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Mereka sebelumnya diamankan, di Apartemen Bogor Icon, pada Jumat 17 Juli 2020, malam.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, belasan orang itu merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua perusahan yakni, PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri.
Berdasarkan penyelidikan sementara, PT Duta Buana Bahari hanya memiliki izin sebagai lembaga pelatihan keterampilan (LPK). Sedangkan, PT Nadies Citra Mandiri memiliki izin sebagai perusahaan travel. Tetapi pada perkara ini, kedua perusahaan tersrbut justru berperan sebagai agen pekerja migran.
"Keduannya bukanlah perusahaanyang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang harusnya izin setiap Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia (P3MI)," ucap Benny di Mabes Polri, Selasa, 21 Juli.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, belasan korban itu diharuskan membayar Rp25 juta sebelum diberangkatkan ke Thailand. Selain itu, mereka dijanjikan akan bekerja di bidang perhotelan dan sisanya sebagai admin ataupun sebagai marketing.
Pelanggaran yang dilakukan bukan hanya terkait izin. Sebab, ditemukan adanya kesalahan pada kontrak kerja. Mereka hanya diberikan kontrak selama tiga bulan. Padahal, jika merujuk aturan yang berlaku, kontrak kerja minimal dua tahun
"Penempatan kerjanya hanya berlaku untuk tiga bulan, Juli sampai dengan September. Padahal penempatankerja itu minimal dua tahun," tegas Benny.
BACA JUGA:
Pada kesempatan yang sama, Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, penyidik akan mempelajari dan meneliti berkas yang diserahkan oleh BP2MI tersebut. Nantinya, jika ditemukan unsur pidana, tentu proses hukum akan ditegakan.
"Akan dipelajari terlebih dahulu dan apabila memenuhi unsur tindak pidana akan ditindak lanjuti sampai ke pengungkapan jaringan-jaringannya," kata Ahmad.