JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menyatakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersinergi untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja.
"Sampai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan berpandangan bahwa Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi COVID-19,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Kemenaker memastikan manfaat program JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku.
Sementara manfaat program JKP akan diimplementasikan pada 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat undang-undang dan filosofinya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Dirjen Putri menuturkan secara filosofis JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun atau meninggal dunia.
Sedangkan jaring pengaman yang bersifat jangka pendek, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.
Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Sementara manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.
Jika peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.
"Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini juga sebagai upaya agar antara satu program jaminan sosial dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," ujar Putri.
Lebih dari itu, program JHT juga memiliki manfaat tambahan yang disebut Manfaat Layanan Tambahan (MLT). MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan itu juga merupakan upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi perhatian pemerintah.
"Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah berharap seluruh manfaat jaminan sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” tutur Putri.