JAKARTA - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta hakim federal di Florida mengembalikan akun Twitter miliknya.
Melansir Antara, Sabtu, 2 Oktober, Trump, dikutip dari Reuters, mengajukan preliminary injunction terhadap Twitter di pengadilan di Miami, karena platform tersebut memblokir akunnya sejak Januari lalu.
Trump dalam berkas hukum menuduh Twitter memblokir akunnya karena mendapat tekanan dari rival politiknya di Kongres.
Trump juga menyatakan Twitter "menjalankan kekuasaan dan kontrol yang tidak terukur soal wacana politik di negara ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat yang demokratis", Reuters mengutip laporan dari Bloomberg.
Pada Juli lalu, Trump menuntut Twitter, Facebook dan Google beserta para pemimpinnya karena secara tidak sah membungkam sudut pandang golongan konservatif.
BACA JUGA:
Twitter menolak memberikan pernyataan atas kasus ini. Perwakilan Trump belum memberikan tanggapan.
Trump kehilangan akses ke akun di sejumlah platform media sosial karena melanggar kebijakan platform tentang mendukung kekerasan.
Ratusan pendukung Trump menyerbu Capitol dan melakukan aksi yang diwarnai kekerasan hingga menimbulkan korban meninggalkan.
Demonstrasi itu terjadi setelah Trump, saat masih menjabat sebagai Presiden AS, berulang kali menyatakan pemilihan umum dicurangi. Tuduhan tersebut dibantah oleh pengadilan, pejabat pemilihan umum dan anggota pemerintahan.