JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melepas 17 aktivis Papua yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Setelah menjalani pemeriksaan selama 18 jam. Para pengunjukrasa itu dilepas hari ini, Jumat 1 Oktober, pagi tadi.
"Baru tadi pagi jam 07.45 WIB dibebaskan tanpa ada status apapun, tidak ada status tersangka," kata Citra Referandum, pengacara dari LBH Jakarta yang ikut mengadvokasi para aktivis yang ditangkap, Jumat 1 Oktober.
Citra pun menilai penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian itu tidak sah. Keterangan yang dimintai oleh kepolisian juga hanya keterangan yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi.
"Dalam KUHP itu tidak dikenal. Seharusnya proses itu (penangkapan) tidak perlu dilakukan, jadi kalau mau pembubaran ya cukup dibubarkan saja tanpa perlu ditangkap apalagi dengan paksaan dan kekerasan," ujarnya.
BACA JUGA:
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi sebelumnya mengungkapkan, petugas membubarkan aksi unjuk rasa itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ia mengingatkan saat ini Jakarta masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
Hengki mengatakan, saat berupaya membubarkan aksi unjuk rasa itu, petugas kepolisian sebenarnya sudah melakukan upaya humanis. Salah satunya adalah dengan mengerahkan petugas kepolisian dengan Alat Pelindung Diri (APD).
"Kami kedepankan polisi yang berseragam APD untuk hindari sentuhan dari mereka. Namun yang terjadi mereka melakukan perlawanan dan melukai petugas kepolisian," katanya.
Berdasarkan data yang dirilis kepolisian, sedikitnya ada 5 polisi yang mengalami luka-luka.
Sementara salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait membantah bahwa polisi menggunakan cara persuasif. Ia mengungkapkan bahwa massa aksi yang berjumlah 17 orang langsung diangkut paksa begitu tiba di depan Kedubes AS.
"Kami belum aksi satupun, sudah dipaksa naik ke mobil Dalmas (Pengendalian Masyarakat)," kata Ambrosius saat dikonfirmasi.
Ambrosius juga menyebut polisi melakukan tindakan represif saat mengamankan peserta unjuk rasa dengan penyemprotan gas air mata hingga terjadi bentrok fisik.