Bagikan:

JAKARTA – Tidak sedikit jumlah pengguna kendaraan bermotor yang ditilang akibat surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK) tertinggal di rumah. Melihat situasi itu, kepolisian berhak memberikan sanksi tilang.

Alih-alih memiliki SIM dan STNK, yang artinya pengendara memiliki legal hukum atas kendaraan dan izin berkendara, ada diskresi bagi pengguna kendaraan bermotor untuk bisa membuktikan bahwa surat-surat benar ada.

Dengan membuktikan surat itu ada, bisa dengan cara mengambil dokumen yang tertinggal lalu membuktikannya ke petugas untuk menghindari tilang. Namun hal ini tidak selamanya bisa dilakukan. Sebab, ada syaratnya, yaitu jika petugas di lapangan mau memberi diskresi seperti itu.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu mengutip CNN Indonesia, kondisi itu masih bisa ditoleransi petugas di lapangan. Namun perlu dipahami petugas bisa saja memberi syarat-syarat, misalnya berapa lama proses antar SIM atau STNK ketinggalan ke lokasi razia.

Poeloeng bilang kepolisian punya perintah tugas yang lain dan tidak bisa hanya mengurus perkara satu orang.

"Kalau misal mau diambilin (SIM atau STNK) sama keluarga, teman, silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu karena masih ada tugas yang lain," ucap dia saat menjelaskan masalah seperti ini di video akun Youtube SGO.

Namun perlu dicatat, menitipkan kendaraan kepada petugas untuk mengambil dokumen SIM atau STNK yang tertinggal, dianggap cara yang salah. Menurut Poeloeng hal ini tak bisa dilakukan karena petugas tidak punya kewenangan menerima penitipan barang bukti, kecuali statusnya sudah ditilang.

"Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor atau mungkin barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan," terangnya. "Jadi harus ditilang dulu, misalkan tidak bawa SIM dan STNK," sambung Poeloeng.

Ada satu cara yang juga tak dibenarkan, yakni meminta orang lain mengambil foto SIM atau STNK yang ketinggalan lalu ditunjukkan ke petugas sebagai bukti kepemilikan. Foto seperti itu dianggap tidak sah, dan petugas harus melihat fisik SIM atau STNK secara langsung.

Menurut ketentuan hukum. SIM dan STNK adalah dua dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengemudikan kendaraan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5.

Lalu pada Pasal 288 dijelaskan setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu dalam pasal yang sama juga ditetapkan jika pengemudi tidak dilengkapi STNK maka bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Setiap pengemudi harus membawa SIM dan STNK pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan," kata Poelong.

"Kalau tidak ketinggalan berarti tidak dapat menunjukkan," ujar dia.