JAKARTA - Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta menilai kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) yang sekarang berada langsung di bawah Presiden sudah tepat terutama untuk mempercepat arus informasi intelijen.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pada 2 Juli yang lalu telah meneken Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, kini BIN tak ada lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"Perpres Nomor 73 Tahun 2020 yang menempatkan BIN langsung di bawah presiden itu sudah tepat. Sesuai dengan tugas dan sifat BIN dan mendukung semangat efisiensi birokrasi," kata Stanislaus kepada wartawan, Minggu, 19 Juli.
Apalagi, sebagai lembaga intelijen, BIN harusnya langsung melaporkan pekerjaannya kepada kepala negara. Utamanya, jika terkait dengan adanya ancaman terhadap keamanan negara. "Single client dan end user dari BIN adalah Presiden," tegasnya.
Adanya Perpres tersebut, Stanislaus bilang, telah mengembalikan fungsi dan tatanan lembaga intelijen tersebut. Sebab, selama ini penempatan BIN di bawah Kemenko Polhukam memang kurang tepat. Sebab, hal tersebut dianggap memperpanjang birokrasi untuk menyampaikan produk yang sifatnya strategis dan rahasia kepada presiden.
BACA JUGA:
Dia juga menilai, Perpres 73 Tahun 2020 tersebut tak bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara. Sebab, dalam Pasal 27 disebutkan, BIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Jadi Perpres 73 Tahun 2020 sudah sejalan dengan UU Nomor 17 dengan UU Nomor 17 Tahun 2011 terutama pada pasal 27," ungkapnya.
Meski posisi BIN berada langsung di bawah Presiden namun Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dirinya tetap bisa meminta informasi intelijen secara langsung dari lembaga tersebut.
"Setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala Bin dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd.
Banyak pertanyaan yg masuk kpd saya terkait Perpres No. 73 Tahun 2020 ttg Kementerian Kordinator Polhukam. Yang ditanyakan: Pertama, Mengapa BIN tdk lagi berada di bawah kordinasi Kemenko Polhukam?; Kedua, Mengapa ada penambahan fungsi2 lain kemenko Polhukam? Ini penjelasannya.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 18, 2020
Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan alasan BIN berada langsung di bawah Presiden karena produk informasi yang mereka butuhkan dibutuhkan secara langsung tanpa melalui perantara.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, dengan adanya Perpres 73 Tahun 2020 tersebut, maka Menko Polhukam kini memiliki kewenangan untuk mengoordinir Kementerian Dalam; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap diperlukan.