JAKARTA - Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menyebut kegiatan perkantoran dalam masa kenormalan baru memiliki potensi penularan atau penyebaran virus. Sehingga, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan setiap kali beraktivitas di kantor.
Imbauan pertama soal pengaturan jadwal masuk kerja yang dibagi dua gelombang. Pembagian itu bertujuan untuk tetap mengedepankan jaga jarak tubuh atau physical distancing ketika menggunakan transportasi umum.
"Gelombang pertama dilaksanakan di pagi hari pada pukul 7.30 WIB dan gelombang yang kedua di siang hari 10.30 WIB, dimaksudkan untuk memastikan bahwa ketersediaan kapasitas sarana transportasi massal bisa memberikan ruang untuk kemudian physical distancing," ucap Yuri di Graha BNPB, Jakarta, Minggu, 19 Juli.
BACA JUGA:
Selain itu, dalam penggunaan transportasi umum, masyarakat diimbau untuk tidak melepas masker dan berbicara kepada siapapun. Bahkan, tak diperkenankan untuk makam dan minum selama perjalaman. Tujuannya, untuk mengindari penularan melalui micro droplate atau bulir liur atau bersin yang berukuran lebih kecil.
Kemudian, bagi masyarakat yang dengan kondisi tubuh tidak sepenuhnya sehat, sambung Yuri, disarankan tidak pergi ke kantor atau bekerja dari rumah. Sehingga, potensi tertular atau menularkan pun akan semakin rendah. Tak kalah penting, bagi masyarakat yang bekerja dari kantor harus lebih memperhatikan kebersihan fasilitas umum.
"Selama di kantor perhatikan betul-betul fasilitas umum yang digunakan bersama misalnya lift atau tangga atau tempat-tempat yang lain," tegas Yuri.
Selanjutnya terkait dengan rapat kerja, sangat dianjurkan untuk melakukannya di ruangan yang memiliki ventilasi udara yang baik. Selain itu, tak diperkenankan untuk menyediakan makanan dan minuman yang memberikan kesempatan untuk membuka masker.
Perkembangan Penanganan COVID-19 https://t.co/UysnGjA4pM
— BNPB Indonesia (@BNPB_Indonesia) July 19, 2020
"Diupayakan tidak ada hidangan makan dan minum apapun selama rapat sehingga semua tetap bisa menggunakan masker tanpa ada kesempatan untuk membuka masker," kata Yuri
Terakhir, soal pembatasan durasi atau wakru rapat. Disarankan, ketika menggelar rapat paling lama selama 30 menit. Tetapi, jika memang pembahasan rapat sangat penting lebih baik dilakukan dengan cara membagi gelombang rapat.
"Diupayakan kita tidak lebih dari setengah jam kan ini menjadi menjadi hal yang lebih manakala topiknya cukup banyak maka bagian dapat menjadi beberapa kali kegiatan," pungkas Yuri.