Viral Sejumlah Aksi Polisi Dangdutan saat Pandemi COVID-19, Cek Faktanya dari Polri
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Beredar di media sosial tentang video dangdutan di Polres Pasuruan; Polsek Gondang, Tulungagung; dan Grobogan, Jawa Tengah. Mabes polri memberikan klarifikasi, video yang viral ini tidak sepenuhnya benar terjadi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, untuk video yang menampilkan anggota Polsek Gondang sedang berjoget sebenarnya terjadi pada Agustus. Saat itu, Tulungagung sedang memasuki masa new normal.

"Kejadiannya adalah tanggal 19 Agustus sudah masuk new normal," kata Awi kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.

Namun, video yang beredar itu sudah diedit. Sehingga menampilkan kesan anggota polisi melanggar aturan. Padahal kegiatan itu terjadi sudah cukup lama terjadi.

"Sehingga video ini tendensius karena mencampurkan (video) imbauan dengan anggota joget-joget seakan-akan anggota melanggar," tegas Awi.

 

Sedangkan untuk video di Polres Pasuruan, Awi membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Sehingga, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur sedang memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

"Untuk yang terlibat Kasat Lantas lama dan baru telah diperiksa propam, tentunya nanti akan dilakukan penindakan seusai berat ringannya pelanggaran," kata Awi.

Sementara, untuk video yang menampilkan aksi berjoget anggota polisi di Grobogan, Jawa Tengah tidaklah benar. Sebab, video itu memperlihatkan apa yang sebenarnya terjadi.

Berdasarkan hasil klarifikasi, yang sebenarnya terjadi adalah polisi setempat mengizinkan warga untuk menggelar hajatan sunatan, tapi dengan catatan tanpa adanya hiburan. 

"Kegiatan tersebut mendapat rekom dari satgas, tidak ada kegiatan hiburan. Kemudian video ini diedit, ditambah dengan kegiatan joget-joget dangdutan, ada gambar Camat, Polri, TNI," kata Awi.