Kisah Pensiunan Kolonel TNI AU yang Batal Jadi Kepala BKKBN NTB, Menang di Pengadilan Tapi ‘Dilawan’ dengan Banding
Rusnawi Faisol/Instagram

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Rusnawi Faisol terhadap Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rusnawi menggugat Surat Keputusan (SK) BKKBN NTB. Sebab, SK yang dikeluarkan BKKBN NTB tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, BKKBN NTB belum menjalankan amar putusan PTUN Jakarta. BKKBN malah menempuh upaya banding atas putusan itu. Rusnawi pun merasa kecewa dengan langkah BKKBN.

"Seharusnya BKKBN tidak banding. Sehingga saya menjadi perwakilan (Kepala BKKBN NTB) itu," kata Rusnawi kepada VOI, Jakarta, Rabu, 29 September.

Berikut putusan PTUN Jakarta

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor: 95/KP.11.02/B2/2021, tanggal 13 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 129/KP.05.01/PEG/2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atas nama dr. Rusnawi, F., Sp.KK.;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor: 95/KP.11.02/B2/2021, tanggal 13 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 129/KP.05.01/PEG/2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atas nama dr. Rusnawi, F., Sp.KK.;

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat definitif;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp337.000.00 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Perjalanan Rusnawi jadi Kepala BKKBN NTB

Rusnawi (53), rela pensiun dini dari jabatan Kolonel di TNI Angkatan Udara setelah dinyatakan lolos mengikuti seleksi terbuka Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Rusnawi lolos mengikuti semua proses dan dilantik menjadi Kepala BKKBN Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 1 April 2020. Kemudian, keanehan mulai muncul saat Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua BKKBN Perwakilan NTB akan dicetak.

Dimana kata Rusnawi, pihak SDM BKKBN secara sembarangan memasukkan NIP miliknya dengan menggunakan nomor keanggotaan saat dirinya masih menjadi prajurit TNI.

"Jadi NIP itu cuma ditambahkan NRP saya. Ditambah 0, belakangnya ditambah 12. Alasannya untuk menginput saja agar SK bisa keluar dari sistem komputer. Jadi begitu NIP-nya. (Yang menyuruh, red) Mbak Puji di bagian SDM dan Bu Yusni yang sekarang sudah pensiun," ungkap Rusnawi.

Selain untuk mengakses SK, NIP itu juga digunakan dalam sistem KPPN untuk menerima gaji maupun segala haknya. Awalnya, semua itu tidak bermasalah.

Namun, ketika ia memutuskan untuk pensiun dini dari jabatannya, akun KPPN miliknya tak bisa diakses sehingga dia tak bisa menerima gaji.

"Timbul masalah September, karena akun saya dari NRP sudah tutup sementara NIP itu tidak terdaftar atau bukan asli," tegas Rusnawi.

Mendapati masalah ini, BKKBN NTB kemudian berupaya mengirim surat ke pusat yang kemudian diteruskan ke BKN untuk memohon peralihan status dari TNI ke ASN BKKBN. Hanya saja, surat balasan dari BKN justru menolak dengan alasan berbelit.

"Pada bulan November surat itu dibalas, ditolak BKN dengan alasan berbelit. Dipelintir. Kan dasar saya lulus open bidding itu sudah jelas PP 11 Tahun 2017 dari Pasal 147 sampai Pasal 159. Alasan dia sudah direvisi PP itu, padahal tidak mungkin berlaku karena kami masih pakai yang lama itu waktu seleksi," katanya.