Polda Sulbar Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Tol Laut ke Kejaksaan
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi tol laut/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MAMUJU - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Agustinus Suprianto, mengatakan pihaknya melimpahkan berkas perkara beserta dua orang tersangka, yakni IER, selaku pejabat pembuat kontrak, dan EH, pihak penyedia yang juga Direktur PT Suasana Baru Line.

"Hari ini, berkas perkara dan dua tersangka kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan Mamuju trayek R-45 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju, yang dilaksanakan oleh PT Suasana Baru Line, telah kami serahkan kepada Kejati Sulbar," kata Agustinus dikutip Antara, Selasa, 28 September.

Kedua tersangka, yakni IER sebagai pejabat pembuat kontrak EH, dan Direktur PT Suasana Baru Line ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan tindak pidana korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018.

Hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi kedua tersangka mencapai Rp4,9 miliar.

Dalam proses penyidikan, diketahui PPK dan pihak penyedia, dalam hal ini PT Suasana Baru Line melakukan adendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan sebagai mana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, meliputi biaya labuh dan biaya tambat.

Pada pelaksanaannya, kata Agustinus, terjadi perubahan kontrak atas kapal yang dioperasionalkan seharusnya menggunakan kapal dengan ukuran 2.000 GT berdasarkan kontrak awal.

"Namun pada pelaksanaannya, pihak penyedia menggunakan kapal dengan ukuran 1.200 GT dan dalam pembayaran tetap menggunakan perhitungan dengan kapal 2.000 GT, sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ujar Agustinus Suprianto.

Dari kasus tersebut, kata dia lagi, penyidik tipikor menyita barang bukti berupa dokumen DIPA pada Kantor UPP Mamuju, dokumen kontrak, administrasi pencairan dana/SPM dan SP2D, dokumen kapal yang dioperasionalkan serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak.

Barang bukti lain, katanya lagi, uang tunai senilai Rp1 miliar yang disita dari penyedia serta bukti penyetoran ke kas negara senilai Rp348,3 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.