Bagikan:

MEDAN - Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan oknum kepala sekolah salah satu sekolah dasar di Kota Medan, berinisial BS. Dia diduga mencabuli muridnya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, dikutip Antara, Selasa, 18 Mei.

 Penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.