MEDAN - Seorang siswi tingkat SMA di Kota Medan menjadi korban pelecehan seksual. Siswi itu dibawa ke hotel di Kota Medan oleh 2 orang laki-laki berinisial FS (38) dan MS (15).
Di dalam kamar hotel, kedua laki-laki itu melakukan aksi bejat (threesome) terhadap korban. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Habis manis sepah dibuang, usai puas mencabuli korban, pelaku lalu pergi meninggalkan hotel. Sedangkan korban kembali ke rumahnya.
Kepada wartawan, Ibu korban mengatakan anaknya dibawa pergi pada tanggal 7 Februari malam.
"Dipulangkan pada subuh, korban mau ikut karena salah seorang pelaku berinisial MS temannya," kata ibu korban, Kamis, 17 Februari.
Korban yang pulang subuh membuat keluarga kaget. Keluarga lalu menanyakan korban pergi kemana saja.
Namun saat diinterogasi keluarga, korban malah menangis sesenggukan. Merasa ada yang tidak beres, ibu korban bersama keluarga langsung memeriksa ponselnya.
BACA JUGA:
Dari situ, keluarga mengetahui ternyata korban dibawa pergi menginap di hotel oleh 2 laki-laki. Selanjutnya, keluarga korban mengatakan pihaknya lalu mencari 2 pelaku yang membawa korban ke kamar hotel untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Saat keluarga bertemu FS, awalnya ia membantah dan tidak mengakui perbuatan bejatnya. Alhasil, pihak keluarga korban memilih untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, pelaku pun diarak massa ke kantor polisi.
"Kami juga sudah membuat laporan ke pihak kepolisian," katanya.
Laporan ini tertuang dalam nomor STTLP/B/502/II/Yan 2.5/2022/SPKT Restabes Medan. Pihak keluarga korban berharap agar polisi menghukum pelaku seberat-beratnya, apalagi pelaku merupakan seorang oknum guru.
"Kami minta kedua pelaku agar dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi pelaku dan kejadian ini tidak terulang. Pelaku FS seorang ojek online sekaligus guru agama SMA di Deli Serdang," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada wartawan menjelaskan pihaknya telah menerima laporan korban.
"Kedua pelaku sudah ditahan," ujar Kompol Firdaus, Kamis, 17 Februari.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81, 82 ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.