Bagikan:

JAKARTA - Baru-baru ini, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengungkapkan jika tindak kekerasan polisi terhadap warga kulit hitam tak sebanding dengan apa yang dialami warga kulit putih. Trump beranggapan secara fakta lebihnya kulit putih yang dibunuh oleh petugas polisi dibanding sebaliknya.

Hal itu diungkap oleh Trump dalam wawancara dengan CBS News pada Selasa, 14 Juli. Trump saat itu tengah menjawab pertanyaan terkait kenapa kulit hitam banyak yang meninggal di tangan penegak hukum. Sontak, Trump menganggap pernyataan yang diberikan kurang tepat. Mengingat yang banyak menjadi korban ialah kulit putih.

"Dan begitu juga orang kulit putih. Pertanyaan yang mengerikan untuk ditanyakan. Begitu juga orang kulit putih. Omong-omong, lebih banyak orang kulit putih. Lebih banyak orang kulit putih," jawab Trump dikutip New York Post.

Ia mengatakan bahwa pernyataannya tidak mengada-ada, karena banyak warga sipil kulit putih yang ditembak mati oleh polisi di AS setiap tahunnya. Tahun ini saja, disebutkan berdasarkan data statistik bahwa ada 204 orang kulit putih yang ditembak mati polisi. Sedangkan, orang kulit hitam Amerika ada 105 orang.

Namun, perihal tingkat penembakan fatal di antara kulit hitam hampir tiga kali lebih tinggi. hal itu berarti orang keturunan Afrika-Amerika tiga kali lebih mungkin dibunuh oleh petugas polisi, daripada tetangga mereka yang berkulit putih.

Meski begitu, Trump telah berjanji untuk mengadili para polisi Minneapolis yang membunuh George Floyd. Bahkan, Trump menyebutkan kematian Floyd pada bulan Mei sebagai peristiwa yang sangat menyedikan.

Kendati demikian, Trump tetap menentang gerakan solidaritas Black Lives Matter (BLM) dan protes keras yang terjadi setelahnya. Apalagi, terkait aksi perobohan patung-patung bersejarah di negaranya. Alhasil, Trump secara terbuka memberi kewenangan pada otoritas untuk memenjarakan siapa pun yang melakukan perusakan.

“Saya telah memberi wewenang kepada Pemerintah Federal untuk menangkap siapa pun yang merusak atau menghancurkan monumen, patung, atau properti federal lainnya di AS dengan hukuman hingga sepuluh tahun, sesuai dengan UU Pelestarian Peringatan Veteran atau UU lain yang mungkin terkait,” kicau Trump di Twitter pribadinya, Selasa, 23 Juni.