Bagikan:

JAKARTA - Jajaran Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membatalkan aturan yang dicanangkan Presiden Donald Trump, soal pemulangan puluhan ribu mahasiswa asing. Keputusan tersebut keluar setelah mendapat kecaman dari masyarakat luas termasuk perguruan tinggi dan pebisnis.

Semua polemik ini berawal saat Badan Bea Cukai dan Imigrasi AS (ICE) mengumumkan bahwa mahasiswa internasional yang mengikuti pembelajaran daring karena COVID-19 harus meninggalkan negara itu. Melansir Reuters, mereka yang tak mengindahkan aturan tersebut, diancam akan dideportasi. 

Namun, Pemerintahan AS akan membatalkan rencana tersebut. Hakim Distrik AS Allison Burroughs mengatakan, otoritas imigrasi federal setuju untuk membatalkan perintah Presiden Trump yang dikeluarkan pada 6 Juli kemarin. 

Selain itu, pengacara yang mewakili Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dan ICE juga sepakat dengan gambaran yang diberikan oleh hakim. Meski begitu, seorang pejabat senior Departemen Keamanan Dalam Negeri AS bilang, pemerintah tetap akan mengeluarkan peraturan terkait mahasiswa asing dalam beberapa minggu mendatang.

Pembatalan yang dilakukan Pemerintah AS ini keluar di tengah ramainya gelombang penolakan termasuk perguruan tinggi. Universitas Harvard dan Massachusetts Institute of Technology misalnya, mereka memilih jalur hukum untuk menuntut keputusan tersebut. 

Kontroversi peraturan 

Keputusan ICE untuk menerbitkan kembali peraturan untuk mahasiswa asing menuai kontroversi. Pasalnya mereka berencana mengeluarkan visa F-1 dan M-1 untuk membatasi jumlah kelas daring yang bisa mereka ikuti, apabila tetap ingin tinggal di AS. Padahal aturan itu telah dihapuskan sementara karena krisis kesehatan masyarakat. 

Pejabat Departemen Dalam Negeri AS yang enggan memberi tahu identitasnya, mengatakan rincian dari peraturan tersebut masih dalam diskusi. Mereka masih menimbang apakah akan ada perbedaan aturan antara mahasiswa yang sudah lama berada di AS dengan yang baru pertama kali datang.

  

Sementara itu Jaksa Agung California Xavier Becerra, yang memimpin gugatan menentang peraturan tersebut. Lewat pernyataan tertulis ia mengatakan bahwa "tindakan sewenang-wenang" Trump membahayakan kesehatan para pelajar dan masyarakat.